Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasar Bersehati Manado

Aturan Berjualan di Pasar Bersehati Dikeluhkan, Penjual: Ditagih Rp 50 Ribu, 07.00 Wita Harus Keluar

Aturan jam dagang di Pasar Bersehati Manado dikeluhkan para pedagang. Pedagang yang tak menyewa lapak hanya boleh berjualan hingga pukul 07.00 Wita.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Pemberlakuan aturan bongkar muat yang dilakukan PD Pasar Manado di Pasar Bersehati menuai keluhan dari para penjual. 

Menurut dia, petugas tersebut merupakan penagih resmi. 

Lucky Senduk menyebut, penagihan mobil bongkar muat ini sudah sejak tanggal 18 Oktober 2022, yaitu sejak beroperasinya Pasar Bersehati Hebat.

Aturan itu telah disosialisasikan kepada para pedagang

"Dan disetujui," katanya. 

Lucky Senduk menuturkan, pedagang juga menyetujui pembayaran non-tunai melalui Tapcash Bank BNI.

Baca juga: Potret Nikita Mirzani Saat Disidang Tuai Sorotan, Seksi dan Modis Seperti Bukan Terdakwa

Baca juga: Bawa Pulang 56 Medali Kabupaten Minsel Peringkat 9 Porprov Sulut 2022

Dalam masa transisi, yang belum memiliki kartu Tapcash, akan ditagih secara manual

Untuk kontrol serta cek dan ricek, maka setiap mobil yg masuk area bongkar muat dicatat plat nomor mobilnya yang kemudian akan dibandingkan dengan jumlah setoran dari penagih," katanya. 

Lucky Senduk membeberkan, Direktorat Pengembangan Usaha yang mengelola bongkar muat menyetor uang hasil penagihan ke Bank BNI dan menyerahkan slip setoran ke Bagian Keuangan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved