Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasar Bersehati Manado

Aturan Berjualan di Pasar Bersehati Dikeluhkan, Penjual: Ditagih Rp 50 Ribu, 07.00 Wita Harus Keluar

Aturan jam dagang di Pasar Bersehati Manado dikeluhkan para pedagang. Pedagang yang tak menyewa lapak hanya boleh berjualan hingga pukul 07.00 Wita.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Pemberlakuan aturan bongkar muat yang dilakukan PD Pasar Manado di Pasar Bersehati menuai keluhan dari para penjual. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemberlakuan aturan bongkar muat yang dilakukan PD Pasar Manado di Pasar Bersehati, Manado, Sulawesi Utara, menuai keluhan dari para penjual.

Diketahui para penjual datang dengan kendaraan sejak pukul 04.00 Wita.

Mereka memarkirkan kendaraan berjejeran di samping gedung tempat penjual ikan.

Berbagai macam barang mereka jual, mulai dari sayur-sayuran, buah-buahan, serta bahan pokok lainnya.

Mereka berteriak-teriak dan menawarkan harga barang dagangan mereka agar bisa laris.

Sayangnya mereka mempunyai batas waktu berjualan dengan kendaraan yang mereka bawa sampai pukul 07.00 Wita.

Lewat dari jam itu, akan disuruh keluar dari wilayah pasar.

Hal tersebut ikut membuat salah satu pedagang tempe kecewa, mengingat uang Rp 50 ribu yang wajib disetor ke petugas pasar setiap kali berjualan.

"Memang sudah beda dari dulu, padahal kami pedagang lama. Kalau dulu tidak ada seperti ini, dulu mobil kami berjejeran serta ramai tidak ada yang mengusir seperti sekarang," jelas seorang pedagang yang menggunakan hijab warna hijau.

Menurutnya, uang Rp 50 ribu yang diberikan tidak sebanding dengan waktu berjualan.

Baca juga: Jessica Iskandar Bantah Minta Donasi Untuk Bayar Cicilan Rumah, Kecam Penyebar Berita Bohong

Baca juga: Dua Warga Cianjur Meninggal Dunia Akibat Gempa 5,6 M, Guncang Jabar Hingga Sejumlah Bangunan Ambruk

"Kalau dulu 1x24 jam bayarannya juga Rp 30 ribu, kami puas jualannya memang sekarang sudah lebih sulit," jelasnya.

Dia pun setiap hari harus berpindah-pindah tempat dengan kendaraanya untuk menjual dagangannya.

"Kalau dulu sudah menetap satu tempat, kalau sekarang harus pindah-pindah, pembeli agak sudah mencari kami," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, kepada tribunmanado.co.id menuturkan, penagihan itu sah karena ada payung hukumnya. 

"Sesuai Peraturan Direksi No. 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Bersehati Hebat, bahwa untuk mobil-mobil sayuran, buahan, dan lain-lain yang melakukan aktivitas bongkar muat dikenakan biaya Rp 50 ribu," katanya, Minggu (20/11/2022). 

Caption: Pemberlakuan aturan bongkar muat yang dilakukan PD Pasar Manado
Pemberlakuan aturan bongkar muat yang dilakukan PD Pasar Manado di Pasar Bersehati menuai keluhan dari para penjual.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved