Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seminar Agama Agama

Seminar Agama-agama Hasilkan Maklumat Cigugur, Tolak Diskriminasi pada Penganut Agama Leluhur

Seminar Agama-agama Hasilkan Maklumat Cigugur, Tolak Diskriminasi pada Penganut Agama Leluhur.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Seminar Agama-agama (SAA) ke-37 di tengah masyarakat Sunda Wiwitan 16-19 November 2022 menghasilkan Maklumat Cigugur 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seminar Agama-agama ( SAA ) ke 37 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia ( PGI ) di tengah Komunitas Sunda Wiwitan, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat telah berlangsung pada 16-19 November 2022.

SAA dengan tema, Rekognisi, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Beragama dan Berkeyakinan Warga Negara, merupakan SAA pertama yang dilakukan PGI di mana pesertanya live-in di rumah masyarakat adat.

Terjadi proses interaksi langsung antara peserta dan warga yang menarik sebab memunculkan banyak cerita dan pengalaman inspiratif dan mengharukan.

Suasananya penuh kasih dan persaudaraan.

Dinamika proses empat hari SAA kali ini menunjukkan betapa diskriminasi dan intoleransi masih terjadi secara sistematis.

Terlebih kepada kelompok masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan.

Sumber masalahnya pun jelas yaitu tak adanya pengakuan negara yang sungguh, bahwa penghayat kepercayaan adalah sebuah agama yang hidup secara nyata dalam masyarakat Indonesia.

Sebuah ironi di tengah bangsa yang mengagungkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

Menyikapi situasi yang memprihatinkan itu, peserta SAA Ke 37, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh kepercayaan, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda lintas agama, organisasi kemasyarakatan serta pegiat HAM dan demokrasi - menyatakan sikap dan keprihatinannya dalam bentuk Maklumat Cigugur.

Maklumat Cigugur ini menekankan dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut;

1. Mendesak lembaga legislatif dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.

Untuk menjamin kepastian hukum demi rekognisi, pemenuhan, perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

2. Menuntut agar pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan semua agama yang ada di Indonesia, termuat di dalam Undang-Undang/sistem pendidikan nasional.

3. Menolak segala bentuk stigma, diskriminasi, intoleransi dan kekerasan atas nama agama, suku, dan kepercayaan terhadap setiap warga negara.

4. Menuntut perbaikan kebijakan yang berkeadilan dan penghapusan segala bentuk tindakan yang menghambat layanan negara terhadap setiap warga negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved