Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pemeriksaan Urip Saputra Pemeran Video Mayat Hidup, Terungkap Motif Hindari Masalah Ini

Yohanes mengungkapkan Urip diperiksa terkait motif dirinya melakukan aksi tersebut termasuk informasi soal utang piutang.

Editor: Alpen Martinus
kolase Instagram
Mayat hidup di Bogor. Hal tersebut diungkap oleh RSUD Kota Bogor yang mengungkap kondisi kesehatan sang pria. Belum meninggal dunia, pria berinisial US itu hanya mengalami gangguan di otak 

Sejauh ini, Yohanes berucap, pihaknya sudah memeriksa saksi berjumlah tujuh orang yang mengetahui soal aksi Urip tersebut.

"Sejauh ini tujuh orang saksi. Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan selesai," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Urip Saputra (40) dan istrinya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bogor setelah beberapa hari mengilang.

Urip menghilang setelah pulang dari RSUD Kota Bogor

Urip yang sempat membuat heboh masyarakat lantaran meninggal dunia namun hidup kembali sudah menyerahkan diri ke Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi, Urip menyerahkan ke Polres Bogor pada Jumat (18/11/2022) malam.

"Iya benar. Urip sudah menyerahkan diri ke Polres tadi malam," kata Yohanes saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (19/11/2022).

Yohanes menjelaskan, Urip menyerahkan diri ke Polres Bogor bersama istrinya.

"Semalam dia (Urip) menyerahkan dirinya dengan istrinya langsung ke Polres Bogor," tambahnya.

Meski begitu, saat ini, Polres Bogor sedang mendalami dan memeriksa Urip secara intensif.

Penyebar Video Diburu

Tak hanya Urip Saputra yang diburu polisi, penyebar video yang cukup menghebohkan juga sedang dalam penyelidikan polisi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.

Meski begitu, dirinya pun tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar maka bisa dikenakan hukuman.

"Sedang di dalami siapa, kalau memang itu dengan mentreanya menimbulkan sesuatu yan merugikan khlayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah perbuatan pidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved