Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol Mahasiswa IPB

Fakta Lain 126 Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol, Begini Awal Mula Para Korban Ditipu Rp 2,1 Miliar

Saking banyak korban dan hebohnya kasus ini, sampai membuat Rektor IPB, Arif Satria harus turun tangan.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru soal kabar pinjol yang menyeret nama Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dikabarkan sebanyak 126 mahasiswa IPB disebut tertipu pinjaman online (pinjol).

Saking banyak korban dan hebohnya kasus ini, sampai membuat Rektor IPB, Arif Satria harus turun tangan.

Arif Satria turun tangan untuk membantu para mahasiswa IPB yang dikabarkan tertipu pinjol.

Rektor IPB mengatakan, bantuan yang diberikan seperti mendampingi korban melapor ke polisi hingga negosiasi dengan lembaga pinjol.

Hebohnya kasus ini ternyata mengungkap fakta baru.

Ini merupakan fakta asli dari kabar 126 mahasiswa IPB.

Diketahui Rektor IPB sudah membentuk tim untuk memberi bantuan pada mahasiswanya.

“Sekarang IPB sedang menyiapkan membentuk tim, tim itu akan bekerja termasuk penasihat hukum dan tim yang melakukan proses negosiasi dengan berbagai pihak itu,” ujar Arif, Selasa (15/11/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Fakta Lain dari kasus 126 mahasiswa IPB disebut tertipu pinjaman online (pinjol).

Sementara Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan adanya indikasi para korban bukan ditipu oleh pinjol, tetapi modus baru penipuan berupa usaha kerja sama yang diduga dilakukan oleh orang berinisial SAN.

“Modusnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol,” tutur Ferdy, Selasa.

Lalu, apa saja fakta hingga membuat ratusan mahasiswa IPB bisa tertipu dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah? Berikut ulasannya:

Modus: Tawarkan Kerja Sama, Janjikan Untung 10 Persen

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan modus dari terduga pelaku berinisial SAN.

SAN menawarkan kerja sama dengan menjanjikan bagi hasil sebesar 10 persen.

Namun, syarat yang harus dipenuhi oleh korban adalah mengajukan pinjaman ke lembaga pinjol.

“Ada beberapa pinjaman online yang terdata, di data kami ada lima pinjol,” tuturnya.

Setelahnya, ternyata para korban harus mengirim sejumlah uang yang mereka pinjam dari pinjol, kepada SAN.

Di sisi lain, terduga pelaku tidak membayarkan 10 persen keuntungan yang dijanjikan sebelumnya hingga menyebabkan korban terjerat utang.

“Saat ini para korban ini punya kewajiban atau ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya,” jelas Ferdy.

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. (Surya/Eben Haezer)

Pengakuan Korban: Ada Tawaran dari Kakak Tingkat

Korban berinisial SN memberikan keterangannya hingga disebut mengalami kerugian akibat penipuan ini.

SN mengatakan hal ini berawal ketika ia memperoleh tawaran dari kakak tingkatnya pada Agustus 2022 lalu.

Ia mengaku ditawari bergabung dalam bisnis dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

“Ditawarin sama kating-kating kita buat ikut project ini nih, uangnya lumayan,” ceritanya, dilansir TribunnewsBogor.com.

Lantas, SN pun dikenalkan oleh kakak tingkat kepada terduga pelaku berinisial SAN.

Setelah itu, korban diminta oleh terduga pelaku untuk membeli barang di toko online.

Namun, pembayaran harus dilakukan melalui aplikasi pinjol.

Setelah beberapa lama, tepatnya pada November 2022, keuntungan besar yang dijanjikan kepada SN pun tidak kunjung diperolehnya.

“Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu berita ada yang ketipu juga sama orang ini,” jelas SN.

Kini, SN justru mengalami kerugian lantaran terjerat utang sebesar Rp 14 juta.

Diteror Debt Collector

Buntut dari utang yang menjerat, SN mengaku telah diteror oleh debt collector.

Menurutnya, teror yang dilakukan adalah lewat chat dan belum sampai menghampiri ke kediaman SN.

“(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Alhasil, SN bersama 11 korban lainnya yang juga merupakan mahasiswa memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

Total Korban 311 Orang, Didominasi Mahasiswa IPB

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat ditemui wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/11/2022). Polisi menyebutkan, jumlah korban penipuan yang dialami mahasiswi IPB mencapai 311 orang.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat ditemui wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/11/2022). Polisi menyebutkan, jumlah korban penipuan yang dialami mahasiswi IPB mencapai 311 orang. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan korban penipuan yang melibatkan pinjol di Kota Bogor mencapai 311 orang.

Ferdy mengatakan dari seluruh korban yang melapor didominasi oleh mahasiswa IPB.

“Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang,” katanya, Selasa, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Adapun total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai miliaran rupiah.

“Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ujar Ferdy.

Ferdy juga mengatakan korban yang telah melapor ke Polresta Bogor Kota sebanyak dua orang dari mahasiswa IPB.

Selain itu, laporan dalam bentuk pengaduan sejumlah 29 orang.

Tips Agar Tak Tertipu Pinjaman Online Sehingga Tak Menyesal Kemudian Hari

Berikut lima tips agar tak tertipu pinjol dikutip dari zurich.co.id:

Baca juga: Lima Alasan Gen Z atau Milenial Harus investasi Sejak Dini

1.Background Check Validitas Penyedia Jasa

Akses internet adalah salah satu faktor yang memudahkan kita untuk melakukan pengecekan latar belakang dan kredibilitas dari sebuah penyedia jasa.

Anda bisa mencari rekam jejak digital dan profil dari pemilik jasa pinjaman ini terlebih dahulu sebelum memproses pinjaman Anda.

Biasanya, lembaga pinjaman online yang kredibel sangat menjaga nama baiknya, sehingga tidak akan sulit menemukan identitas lengkapnya menggunakan internet.

Mengkonfirmasi secara mendalam dengan menghubungi nomor telepon perusahaan tertera pun bisa Anda lakukan untuk melihat validitasnya.

Kemudian, Anda juga dapat mengecek website OJK secara berkala untuk memastikan jasa penyedia pinjaman tersebut terdaftar secara resmi di OJK.

2. Kenali Persyaratan dengan Teliti

Untuk menghindari penipuan pinjol, Anda harus memastikan persyaratan yang diberikan oleh penyedia jasa jelas adanya.

Yang harus Anda ingat adalah, umumnya, input persyaratan dan data pribadi seperti KTP dan NPWP sampai BI checking tidak dilakukan lewat pesan singkat, melainkan melalui website atau aplikasi resmi perusahaan penyedia jasa tersebut.

Maka dari itu, Anda patut mencurigai penyedia jasa yang menawarkan dana cepat tanpa syarat dan cara input yang meyakinkan.

Keberadaan pinjaman online tetap memerlukan verifikasi dan persyaratan bagi para calon krediturnya sehingga tidak dengan mudah langsung diterima.

3. Ketahui Mekanisme Pinjaman

Walaupun pinjaman online dikenal dengan kemudahannya, prosedur yang dijalankan umumnya serupa seperti pinjaman konvensional.

Mulai dari pengisian kelengkapan data diri, formulir yang dibutuhkan, fotokopi KTP,  dan sebagainya.

Jadi, tidak ada yang benar-benar instan atau langsung cair.

Anda harus mengetahui ragam tahapan dalam prosesnya agar terhindar dari penipuan online, mulai dari proses survei, sampai penjelasan mekanisme cicilan.

Jangan sampai tergiur dengan kemudahan mekanisme yang dijabarkan, terlebih lagi kalau Anda diminta untuk memberikan pin atau kode tertentu, atau bahkan uang muka.

Sudah jelas mekanisme tersebut bukanlah mekanisme yang seharusnya diberlakukan.

4. Amati Cara Mengecek Kredibilitas Debitur

Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, perusahaan penyedia jasa pinjaman pastinya mengecek kredibilitas calon debitur.

Mereka mungkin memiliki akses ke orang-orang yang berpotensi membutuhkan pinjaman online.

Hal tersebut merupakan dasar dari pengecekan ‘credit score’ Anda.

Jadi, proses follow up pun semestinya tidak berlebihan setelah informasi Anda telah diserahkan.

Saat tahap verifikasi, kita hanya perlu menunggu email atau telepon informasi mengenai kelayakan kita sebagai debitur, layaknya seperti meminjam secara konvensional.

Jadi, jika Anda dihubungi secara berlebihan atau sampai dipungut biaya administrasi dan pemotongan pinjaman, alangkah baiknya Anda membatalkan proses tersebut karena seharusnya tidak demikian.

5. Perhatikan Sistem Pembayaran

Perlu diulangi bahwa semua aktivitas pembayaran pinjaman online biasanya bisa dilakukan melalui aplikasi juga website.

Mulai dari input data sampai pencairan dan pembayaran semua bisa dilakukan dalam satu genggaman.

Pembayaran pun biasanya langsung terhubung ke nomor rekening resmi milik penyedia jasa.

Jadi, jangan pernah lakukan pembayaran kepada orang yang menghubungi Anda melalui pesan singkat atau media sosial yang mengatasnamakan perusahaan penyedia jasa

Sebagai debitur Anda harus waspada pada gelagat penipuan pinjol para oknum-oknum di luaran.

Pastikan pembayaran tagihan sesuai dengan informasi official dari website atau aplikasi.

Jangan pernah melakukan pembayaran ke rekening pribadi.

Demikian tadi cara-cara untuk menghindari penipuan pinjol atau peminjaman online.

Pada dasarnya, membutuhkan dana seharusnya tidak jadi alasan untuk melupakan validitas suatu lembaga penyedia peminjaman online.

Pastikan untuk terus memikirkan keamanan keuangan Anda.

Kemudian, sama halnya dalam mencegah penipuan online, memberikan proteksi terhadap diri dan keluarga juga harus dipikirkan.

Daftarkan diri Anda ke lembaga terpercaya yang menyediakan layanan yang juga sesuai kebutuhan.(*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribunnews Bogor/Naufal Fauzy/Vivi Febrianti)

Artikel ini hasil kompilasi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang sudah tayang di Tribunnews.com dan Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved