Bitung Sulawesi Utara
27 Kasus Curanmor Terjadi di Bitung Sulawesi Utara, Data Terbaru Polisi, Ini Penyebabnya
Data kasus curanmor di Kota Bitung Sulawesi Utara, sepanjang tahun 2022. Ini penyebab terjadinya curanmor. Data Polisi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
Pertama, karena ada kesempatan, kendaraan ditinggal ditempat sepi oleh pemilik.
Kedua, kurangnya pengawasan, motor yang parkir kerap tidak terkunci, sampai kunci tertinggal,
Ketiga, curanmor terjadi karena motif dari pelaku, karena masalah ekonomi.
Imbauan Polisi
Polisi meminta kepada masyarakat, pemilik sepeda motor untuk:
-Selalu menggunakan kunci ganda,
-Motor diparkir di tempat yang mudah untuk diawasi dan aman.
“Jangan teledor memarkir kendaraan, apabila ada kejadian segera laporkan ke polres atau polsek terdekat,” ujar Iwan Setyabudi.(crz)
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencurian
Ancaman hukuman kasus pencurian diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tepatnya ada dalam:
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: