Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

27 Kasus Curanmor Terjadi di Bitung Sulawesi Utara, Data Terbaru Polisi, Ini Penyebabnya

Data kasus curanmor di Kota Bitung Sulawesi Utara, sepanjang tahun 2022. Ini penyebab terjadinya curanmor. Data Polisi.

Kolase Tribun Manado/Christian Wayongkere
Data Kasus Curanmor di Bitung Sulawesi Utara. Update data tahun 2022. 

Pertama, karena ada kesempatan, kendaraan ditinggal ditempat sepi oleh pemilik.

Kedua, kurangnya pengawasan, motor yang parkir kerap tidak terkunci, sampai kunci tertinggal,

Ketiga, curanmor terjadi karena motif dari pelaku, karena masalah ekonomi.

Imbauan Polisi

Polisi meminta kepada masyarakat, pemilik sepeda motor untuk:

-Selalu menggunakan kunci ganda,

-Motor diparkir di tempat yang mudah untuk diawasi dan aman.

“Jangan teledor memarkir kendaraan, apabila ada kejadian segera laporkan ke polres atau polsek terdekat,” ujar Iwan Setyabudi.(crz)

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pencurian

Ancaman hukuman kasus pencurian diatur dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tepatnya ada dalam:

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved