Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E 2 Kali Ganti Pengacara, Ada yang Dipilihkan Ferdy Sambo?

Simak alasan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dua kali mengganti pengacara berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kompas.com/Andika Aditya, KRISTIANTO PURNOMO/ Kompas TV
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E 2 Kali Ganti Pengacara, Ada yang Dipilihkan Ferdy Sambo? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E diketahui sudah dua kali berganti pengacara dalam kasus Brigadir J.

Publik pun penasaran dengan alasan Bharada E mengganti para pengacaranya tersebut.

Andreas Nahot Silitonga dan Deolipa Yumara merupakan sosok yang mendampingi Bharada E sebelum Ronny Talapessy.

Bharada E pun mengungkap alasan dirinya beberapa kali mengganti pengacara kepada Ronny Talapessy.

Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ronny Tapalessy.
Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ronny Tapalessy. (Kompas TV)

Disebut-sebut ada pengacara yang disiapkan Ferdy Sambo hingga faktor ketidaknyamanan menjadi alasan Bharada E mengganti pengacara.

Pada program acara Back to BDM di Kompas.id bersama Budiman Tanuredjo, Ronny Talapessy mengungkap hal ini.

Diketahui sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga merupakan sosok pengacara yang pertama kali mendampingi Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri setelah mengajukan surat pemberitahuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8/2022)

Andreas Nahot Silitonga dan tim undur diri bela Bharada E
Andreas Nahot Silitonga dan tim undur diri bela Bharada E (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

"Lawyer pertama dicabut karena masih memakai skenario yang awal," kata Ronny seperti dikutip dari program Back to BDM, Senin (14/11/2022).

Ronny mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Eliezer mengalami pergulatan batin yang akhirnya membuatnya membongkar semua peristiwa sebenarnya kepada penyidik dan berbalik membantah skenario yang disusun oleh atasannya saat itu, Ferdy Sambo.

"Jadi akhirnya disampaikan Richard akhirnya bilang, 'Saya mau mengatakan sebenar-benarnya.'

Itu kan waktu itu skenario awal itu kan Richard mengikuti skenario awal," ujar Ronny.

"Lawyer pertama disiapkan oleh Ferdy Sambo?" tanya Budiman.

"Seperti itu, Richard sampaikan seperti itu," jawab Ronny.

Setelah Andreas mengundurkan diri, kata Ronny, Eliezer yang ketika itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri tidak mempunyai kuasa hukum.

Menurut Ronny, setelah itu penyidik hendak memeriksa Eliezer untuk dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Akan tetapi, proses pemeriksaan Eliezer saat itu sempat tidak bisa dilakukan karena dia tidak mempunyai kuasa hukum.

"Yang kedua tengah malam ada lawyer juga.

Kemudian itu kan tengah malam mau BAP, kemudian enggak ada orang, kemudian siapa yang bisa dampingi mengingat waktunya cepat.

Ini Richard yang sampaikan ya.

Akhirnya ditunjuklah lawyer untuk dampingi," kata Ronny.

Akhirnya saat itu Deolipa Yumara ditunjuk menjadi kuasa hukum Eliezer.

Namun, menurut Ronny, saat itu Eliezer hanya didampingi Deolipa selama satu hari.

"Tapi pendampingan itu hanya cuma satu hari.

Satu hari saja, selebihnya tidak didampingi.

Deolipa Yumara
Deolipa Yumara (Tribunnews.com/Ilham R Pratama)

Richard sampaikan ke saya terus kemudian tidak nyaman," ujar Ronny.

Alhasil, Eliezer saat itu disebut memutuskan mencabut kuasa kepada Deolipa dan menunjuk Ronny sebagai pengganti.

Ronny merupakan kuasa hukum ketiga yang mendampingi Eliezer sejak penyidikan hingga sidang.

Baca juga: Masalah 2 Orang Ini Pengacara Bharada E Bongkar Pemicu Brigadir J Dibunuh: Ini Sangat Tidak Adil

Dia mengatakan, keluarga Eliezer yang menghubunginya untuk meminta bantuan buat membela anaknya dalam kasus itu.

Menurut Ronny, dia bersedia menjadi kuasa hukum Eliezer tanpa dibayar (prodeo) dengan sebuah alasan.

"Saya prodeo di sini Mas Budiman.

Sama sekali tidak ada (profesional fee)," kata Ronny.

"Kami memang kan terpanggil ya.

Saya melihat Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah.

Kemudian background-nya orangtuanya hidupnya berkecukupan.

Itu yang membuat panggilan kami dan kami sudah terbiasa kalau ngurusin kasus prodeo," ucap Ronny.

Menurut surat dakwaan, Eliezer mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya.

Sambo lebih dulu meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.

Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.

Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.

Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.

Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua. Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu.

Eliezer disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Sambo.

Saat Yosua tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Eliezer, Sambo disebut melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri dan menewaskan ajudannya itu.

Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam perkara itu yang menyandang status sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerja sama membantu mengungkap tindak pidana.

Sidang para terdakwa pada pekan ini ditunda dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20, dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Pidanakan Susi, Tuding Bohongi Majelis Hakim dan JPU, Adegan Peluk PC

Baca juga: Saksi Sopir Ambulans di Sidang Bharada E Ungkap Kondisi Brigadir J di TKP: Tergeletak Berlumur Darah

Baca juga: LPSK dan Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah, Ini Alasannya

Artikel ini tayang di TribunNewsmaker.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved