Nasib AFA Istri Anggota yang Selingkuh Dengan Aipda AL, Terancam Pidana Penjara
Istri anggota TNI ini bersama-sama dengan Aipda AL terancam hukuman pidana, atas perbuatan perselingkuhannya.
Pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan telah menerima berkas tersebut.
Keduanya diancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," kata Issandi.
Aipda AL Dipecat
Sebelumnya, Aipda AL yang berselingkuh dengan istri TNI telah dipecat dari polri.
Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh polri.
PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Perselingkuhan Aipda AL dan AFA terjadi di rumah AFA yang berada di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Februari silam.
Ketua RT 01/ RW 03 Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Zainal Arifin (32) mengungkapkan awal mula penggerebekan tersebut.
Ia mengaku sebagai orang yang mencurigai perselingkuhan tersebut.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, saat ambil jimpitan, ia melihat motor asing yang terparkir di rumah AFA.
Kemudian, Zainal kembali ke pos ronda, memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.
"Ada dua orang warga yang mengintip ke dalam rumah lewat ventilasi, untuk memastikan yang di dalam rumah itu siapa.
Lalu, benar ternyata di dalam rumah ada AFA dengan lelaki yang bukan muhrim. Awalnya kami malah tidak tahu kalau lelaki itu adalah oknum polisi," ucapnya.
Zainal juga mengirim utusan untuk melapor kepada Kepala Dusun Krajan, Yulianto (38).