Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Kasus TNI Bunuh TNI, Prada MAP Tewas Usai Disiksa Dua Seniornya di Malinau Utara Kaltara

Kasus TNI bunuh TNI kembali terjadi. Prada MAP tewas usai disiksa dua seniornya di Malinau Utara, Kaltara.

Editor: Frandi Piring
Handout
Ilustrasi TNI tewas. Kasus TNI Bunuh TNI kembali terjadi. Prada MAP tewas usai disiksa dua seniornya di Malinau Utara, Kaltara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan berujung kematian di instansi militer TNI kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Malinau Utara, Kalimantan Utara.

Seorang prajurit anggota TNI dari Yonif 614/Raja Pandhita (RJP), Prada MAP, tewas diduga akibat penganiayaan dua seniornya, Pratu AH dan Pratu MF.

Prada MAP dikabarkan mengalami gagal pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Dilansir dari Kompas.com, Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, korban, yakni Prada MAP dinyatakan tewas pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.25 Wita di RSUD Malinau.

"Dokter UGD RSUD Malinau dr Indy menyatakan Prada MAP meninggal dunia dengan analisa gagal pernapasan," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Minggu (13/11/2022).

Kolonel Taufik mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratu MAP bermula dari MAP yang keluar kesatrian (lingkungan Yonif) tanpa izin.

Akibat keluar tanpa izin, dua seniornya yaitu Pratu AH dan Pratu MF meminta Prada MAP berendam di kolam dan berguling. Keduanya juga melakukan pemukulan.

Prada MAP lantas tidak sadarkan diri dan dibawa ke Poliklinik Yonif 614/RJP.

"Dikarenakan yang bersangkutan tidak kunjung sadar, dokter Yonif 614/RJP menyarankan untuk dievakuasi ke RSUD Malinau.

Saat berada di ruang UGD, dokter RSUD Malinau menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya lagi.

Menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut, Pangdam VI/MLW telah memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC)

dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Adapun dua terduga penganiaya merupakan anggota Kipan E Yonif 614/RJP. Keduanya juga telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.

"Pangdam VI/MLW memerintahkan Danpomdam VI/MLW untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/RJP sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved