Kasus Penipuan
Profil Irfan Suryanagara, Eks Ketua DPRD Jabar, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 77 M
Simak profil Irfan Suryanagara (IS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan bersama istrinya, Endang Kusumawaty (EK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Sosok Irfan Suryanagara cukup dikenal di kalangan masyarakat Jawa Barat.
Irfan Suryanagara diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.

Irfan Suryanagara pun kini masih tercatat sebagai pejabat.
Irfan Suryanagara menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.
Selain itu pun, Irfan Suryanagara masih menjabat sebagai Ketua DPD partai Demokrat periode 2017-2022.
Dikabarkan, Irfan Suryanagara (IS) dan Endang Kusumawaty (EK) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Korban mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,
Terkait penetapan tersangka terhadap keduanya ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Lantas seperti apa profil Irfan Suryanagara ini? Simak dalam artikel berikut ini.
Profil Irfan Suryanagara

Melansir berbagai sumber, Irfan Suryanagara merupakan politikus kelahiran Pandeglang, 20 Agustus 1967.
Irfan Suryanagara merupakan politikus yang berasal dari Partai Demokrat.
Irfan Suryanagara terpilih sebagai Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.
Kemudian di periode berikutnya, Irfan Suryanagara juga menjadi Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.
Irfan Suryanagara masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.
Irfan maju dari Dapil 8 (Kota Depok dan Kota Bekasi).
Selain itu Irfan Suryanagara juga kini menjabat sebagai Ketua DPD partai Demokrat periode 2017-2022.
Pendidikan
Irfan Suryanagara menghabiskan waktu masa sekolah SD, SMP, hingga SMA di Sukabumi.
Setelah lulus SMA, Irfan Suryanagara meneruskan pendidikannya di Universitas Kristen Indonesia.
Irfan Suryanagara mengambil jurusan tingkat S-1 Teknil Sipil.
Organisasi
Selain pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara juga tercatat pernah menjadi bagian dari berbagai organisasi.
Semasa Irfan Suryanagara kuliah, dirinya adalah Ketua Senat Teknik Sipil UKI periode 1991-1994.
Kemudian Irfan Suryagara juga pernah menjadi Direktur Jaringan PT. Garuda Tani Nusantara pada 1999-2003.
Di tahun yang sama, Irfan Suryanagara juga tercatat sebagai Direktur Utama PT. WKB.
Kemudian pada 2002 hingga 2004, Irfan Suryanagara pernah menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda).
Di tahun yang sama, Irfan Suryangara juga menjadi Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi).
Pada 2005, Irfan Suryanagara tercatat sebagai ketua Bidang DKK Garuda Tani Nusantara.
Di Tahun yang sama, Irfan Suryanagara juga menjabat sebagai Ketua DPW PBR dan Ketua Bidang Perekonomian Rakyat DPP PBR.
Selain itu, Irfan Suryanagara juga tercatat pernah menjabat di berbagai organisasi politik.
Irfan pernah menjadi Wakil ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Selatan, Korwil DPP Partai Demokrat Provinsi Bangka Belitung, Wakil ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, dan Sekretaris Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
Dilaporkan Atas Tuduhan Pencucian Uang Bisnis SPBU
Mengutip Tribunnews.com, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SG.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 lalu.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Manado Sulawesi Utara Minta Masyarakat Waspada Penipuan Kerja di Luar Negeri
Baca juga: Kerap Bergaya Hedon dari Uang Hasil Penipuan, Istri Polisi Dilaporkan Rekannya di Bangka Belitung
Baca juga: 3 Oknum Polisi Dipecat karena Penganiayaan dan Penipuan, Tugas di Polda Gorontalo, Ini Nama-namanya
Artikel ini tayang di TribunJabar.id
Baca Berita Tribun Manado disini: