UU Cipta Kerja
Pakar dan Akademisi Dilibatkan Bahas Penyempurnaan UU Cipta Kerja, Revisi Tak Sampai 2 Tahun
Satuan Tugas (Satgas) gelar Forum Group Discussion sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan sejumlah unsur dalam membahas penyempurnaan Undang
"Salah satu usulan saya adalah, bagaimana kemudian ketika Undang-Undang ini sudah diterapkan dengan bobot dan volume yang demikian ini, maka bisa dipertimbangkan untuk kemudian kita juga memiliki teknik yang konsolidasi," kata Aria.
"Memang bentuknya informal, sifatnya informal, tapi metode konsolidasi bisa diterapkan untuk kemudian menyatukan penafsiran-penafsiran ataupun bagaimana bentuk teknik yang dapat diterapkan dalam hal yang lebih konkret,"
"Teknik konsolidasi bisa diterapkan sebagai tindak lanjut dari metode omnibus dengan tujuan untuk mempermudah aksesnya," tambahnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah terus berupaya melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Pemerintah untuk memperbaiki UU tentang Cipta Kerja selama dua tahun kedepan.
Dalam rangka penyempurnaan dan monitoring implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, jaring aspirasi dan dialog terus dilakukan dengan mengundang sejumlah pakar.
Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja turut mengajak pakar serta akademisi hukum dan ekonomi melalui Forum Group Discussion.
Digelar di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, acara ini berlangsung Kamis (10/11/2022).
Adapun acara ini, turut dihadiri oleh unsur pimpinan Satgas UU Cipta Kerja, yakni Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede, juga Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta.
Selain itu, hadir Elen Setiadi, S.H., M.S.E sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian serta Dr. Inosentius Samsul sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI sebagai narasumber.
Sementara untuk pakar dan akademisi yang hadir, diantaranya ada Prof. Dr. Ahmad M Ramli sebagai Guru Besar FH Unpad juga Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Prof. Dr. Satya Arinanto sebagai Pakar Hukum FH UI, Dr. Mas Achmad Santosa sebagai Pakar Hukum FH UI, dan Aria Suyudi sebagai Pakar Hukum STHI Jentera.