Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Pakar dan Akademisi Dilibatkan Bahas Penyempurnaan UU Cipta Kerja, Revisi Tak Sampai 2 Tahun

Satuan Tugas (Satgas) gelar Forum Group Discussion sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan sejumlah unsur dalam membahas penyempurnaan Undang

Editor: Aldi Ponge
Satuan Tugas
Satuan Tugas (Satgas) gelar Forum Group Discussion sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan sejumlah unsur dalam membahas penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja digelar Kamis (10/11/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan sejumlah unsur dalam membahas penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Forum Group Discussion yang digelar Kamis (10/11/2022), sejumlah pakar serta akademisi turut dihadirkan untuk memberikan masukan dalam perspektif hukum dan ekonomi terkait implementasi Undang-undang Cipta Kerja serta aturan turunannya.

Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede mengatakan, pertemuan ini, menjadi upaya Pemerintah dalam menyempurnakan Undang-Undang Cipta Kerja seperti yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagus sekali kalau kita bisa mendapat butir-butir penting dari Bapak-Ibu," kata Raden.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr Inosentius Samsul menilai, Undang-Undang Cipta Kerja sebetulnya relevan untuk diimplementasikan.

Undang-Undang yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi dalam penyelesaian masalah ekonomi di tengah persaingan dan tuntutan global, kini dinilai semakin relevan untuk diterapkan.

Terlebih, Indonesia tengah dihadapkan dengan krisis setelah pandemi, perubahan iklim ekstreem, serta geopolitik yang dinamis.

"Undang-undang ini kan lahir sebelum pandemi, diusulkan sebelum pandemi, konsepnya itu 2019 kemudian disampaikan ke DPR awal Februari. Artinya, di samping mau menyelesaikan persoalan ekonomi, tiba-tiba ditambah dengan pandemi," kata dia.

"Kemudian ada masalah geopolitik semakin parah. Pertanyaannya, semakin relevankah undang-undang ini? Menurut saya, justru kita bisa mengantisipasi walaupun tadinya hanya krisis ekonomi atau persoalan ekonomi disupply saja. Menurut saya semakin relevan undang-undang ini," sambungnya.

Dalam kaitannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, ia menyarankan agar dilakukan pengujian formil, terhadap penggunaan metode omnibus law.

Meskipun sulit, namun menurut Inosentius ini perlu dilakukan.

Tujuannya agar tak terjadi tumpang tindih antara Undang-Undang Ciptakerja dengan Undang-Undang lainnya.

Disamping itu, perubahan atas Undang-Undang Cipta Kerja, juga perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

Seperti dengan melibatkan kalangan pakar, ataupun masyarakat.

Ia pun menyarankan, agar revisi Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa segera dilakukan dan tidak sampai memakan waktu selama dua tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved