Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Pakar dan Akademisi Dilibatkan Bahas Penyempurnaan UU Cipta Kerja, Revisi Tak Sampai 2 Tahun

Satuan Tugas (Satgas) gelar Forum Group Discussion sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan sejumlah unsur dalam membahas penyempurnaan Undang

Editor: Aldi Ponge
Satuan Tugas
Satuan Tugas (Satgas) gelar Forum Group Discussion sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan sejumlah unsur dalam membahas penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja digelar Kamis (10/11/2022) 

"Memang kalau ditanya apakah masalah formil itu gampang? sulit. Saya tahu itu pasti sulit, sulit banget. Metode Omnibus Law tidak mudah, jadi butuh memperbaiki aspek formil saja menurut saya butuh energi yang kuat. Karena minimal harus dilakukan untuk menyesuaikan, agar kalau undang-undang ini menggunakan metode omnibus yang bagus, hubungan antara UU Cipta Kerja dan undang-undang aslinya harus nyambung," kata dia.

"Saran saya, waktu melakukan perubahan ini kan dua tahun ya, saran saya, dua tahun itu karena keputusan MK ini ada juga hal-hal membuat kita gamang. Jadi untuk kepastian menurut saya tidak perlu harus menunggu dua tahun, kalau itu sudah siap sudah bisa diluncurkan. Karena saya kuatir kalau di 2023, kita ini udah ada urusan politik," tuturnya.

Ia menyarankan, agar perbaikan UU Cipta Kerja dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.

Pasalnya, Indonesia akan memasuki tahun politik di 2024.

Ia khawatir, apabila Undang-Undang ini belum diubah hingga 2023 mendatang, akan berpotensi terganggu dengan urusan politik.

"Artinya bisa dibawa-bawa ke politik juga di undang-undang nih. Jadi menurut saya sepanjang itu sudah dilakukan proses untuk konsultasi publik, dan sudah banyak masukannya, saya pikir semakin cepat semakin baik," ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD Dr. Ahmad M Ramli yang juga Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI memberikan pandangan bahwa UU Cipta Kerja mempunyai tujuan yang strategis.

Mengingat, saat ini Indonesia masih menghadapi kondisi obesitas regulasi atau undang-undang yang terlalu banyak.

Di sisi lain, sinkronisasi antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya juga masih menjadi persoalan tersendiri.

"Dengan demikian, sebetulnya diperlukan satu langkah besar untuk bagaimana mengatasi soal-soal seperti ini," tuturnya.

Ia memandang, UU Cipta Kerja memiliki jangkauan yang cukup luas.

Tidak hanya seputar ketenagakerjaan, namun juga menjadi sebuah langkah progresif terkait penyederhanaan perizinan, investasi, percepatan dukungan transformasi digital, dan lain-lain.

"Yang saya mau sampaikan, bahwa metode omnibus ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Di negara-negara maju juga banyak yang memberlakukan. Saya pernah melakukan penelitian, bahkan ada yang sampai ratusan undang-undang disatukan," tuturnya.

Pakar Hukum STHI Jentera Aria Suyudi menambahkan, perlu adanya pemahaman publik mengenai praktik implementasi UU Cipta Kerja tersebut.

Memiliki jangkauan yang cukup luas, tak bisa dipungkiri bahwa implementasi pemahaman UU Cipta Kerja tersebut bukan hal yang mudah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved