Porprov Sulut
KONI Sitaro dan Pengurus Cabor Mantapkan Persiapan Jelang Porprov XI Sulawesi Utara di Bolmong
KONI Sitaro bersama pengurus cabor memantapkan persiapan para atlet dan official jelang Porprov XI Sulawesi Utara. Mereka akan berangkat ke Bolmong.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dipastikan bakal mengikuti pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI Sulawesi Utara di Kabupaten Bolaang Mangondow.
Rencana ini pun telah dimatangkan oleh pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sitaro bersama para pengurus cabang olahraga (cabor) dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (9/11/2022).
Rapat yang berlangsung di Ruang Toni Supit Kantor Bappelitbangda Sitaro itu dipimpin Ketua Harian KONI Sitaro, Herry Bogar, dengan menghadirkan masing-masing pengurus cabor.
Dalam kesempatan itu, Herry Bogar mengecek satu persatu kesiapan atlet maupun official yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan Porprov 14 November 2022.
Dari catatan pihak KONI Sitaro, sebanyak 83 atlet serta 28 official masing-masing cabor akan diberangkatkan ke Kabupaten Bolaang Mangondow untuk mengikuti hajatan dua tahunan tersebut.
"Ada 13 cabor yang kita usulkan, tapi sampai hari ini dua di antaranya, yakni atletik dan sepak bola belum terdaftat. Khusus untuk sepak bola kita masih menunggu konfirmasi sampai hari ini," kata Bogar.
Sesuai rencana, 111 orang yang tergabung dalam Kontingen Kabupaten Sitaro akan dilepas secara resmi oleh Bupati Evangelian Sasingen yang juga merupakan Ketua Umum KONI pada Jumat pekan ini.
"Setelah pelepasan, kita akan berangkat ke Manado pada Sabtu sore. Rencananya rombongan akan berangkat sama-sama ke Bolmong pada Minggu siang," ungkap Bogar.
Dalam persiapan keberangkatan kontingan Kabupaten Sitaro, Bogar bilang pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Evangelian Sasingen.
"Ibu bupati sangat mensupport rencana keikutsertaan kita pada pelaksaan porprov ini. Nanti setelah tiba di Manado, kita akan menuju kediaman pribadi keluarga Supit-Sasingen sebelum bertolak ke Bolmong," lanjutnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, 2 Orang Tewas, Mobil Pikap Angkut Semen Tabrak Pohon Lalu Terbalik
Baca juga: Begini Klarifikasi Polresta Manado Soal Puluhan Warga Diamankan dalam Penertiban di Kalasey Minahasa
Sementara itu, dalam pengecekan kesiapan atlet maupun official, Sekretaris Umum KONI Sitaro, Ch Bob Wuaten, mendorong agar pengurus cabor lebih proaktif dalam persiapan keberangkatan ini.
"Kami KONI sifatnya memfasilitasi, tapi yang harus berperan aktif itu pengurus cabor. Apabila ada sesuatu yang sifatnya mendesak, segera laporkan kepada kami," tegas Wuaten.
Adapun 11 cabor yang dipastikan bakal diikuti pada Porprov nanti yakni, karate, kempo, wushu, bulutangkis, selam, taekwondo, voli, tinju, takraw, panjat tebing, dan catur.
Mayoritas Anggaran Pada RAPBD Sitaro Sulawesi Utara Tahun 2023 Diproyeksi Alami Penurunan
Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi mengajukan Ranperda APBD tahun anggaran 2023.

Pengajuan RAPBD itu ditandai dengan penyampaian penjelasan oleh Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen di hadapan rapat paripurna DPRD awal pekan ini.
Dari penjelasan tersebut terkuak adanya penurunan besaran anggaran, baik itu pada item Pendapatan maupun Belanja.
Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta KUA –PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati bersama DPRD, rencana APBD Kabupaten Kep. Sitaro Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah tahun 2023 secara keseluruhan diestimasikan sebesar Rp.506.636.838,089,00, mengalami penurunan sebesar Rp.63.087.367.753 atau (11,07 persen) dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp.569.724.205.842,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.27.064.694.996,00, turun sebesar Rp.4.469.117.060,00 atau (14,17 persen) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.31.533.812.056,00.
Baca juga: Cewek Manado Velove Sumolang Dukung Argentina di Piala Dunia 2022
Baca juga: Nia Ramadhani Bantah Tudingan Serobot Kursi Penonton Konser MLTR, Ini Klarifikasi Istri Ardi Bakrie
Pendapatan Transfer tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.477.972.143.093,00 mengalami penurunan sebesar Rp.57.618.250.693,00 atau (10,76%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.535.590.393.786,00.
Sementara untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.1.600.000.000,00 turun sebesar Rp.1.000.000.000,00 atau (38,46%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.2.600.000.000,00.
Rencana Belanja Daerah tahun 2023 sebesar Rp.578.208.954.947,00 mengalami penurunan sebesar Rp.45.034.578.764,00 atau (7,23%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.623.243.533.711,00.
Komponen Belanja Operasi tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.376.808.025.253,00 menurun sebesar Rp.49.039.975.585,00 atau (11,52%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.425.848.000.838,00.
Sementara itu, Belanja Modal tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.102.744.863.273,00 meningkat sebesar Rp.12.410.140.988,00 atau 12,08% dibanding tahun 2022 sebesar Rp.90.334.722.285,00.

Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.2.000.000.000,00 turun sebesar Rp.7.784.799.595,00 atau (79,56%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.9.784.799.595,00.
Sedangkan Belanja Transfer tahun 2023 sebesar Rp.96.656.066.421,00 menurun sebesar Rp.619.944.572,00 atau (0,64%) dibanding tahun 2022 sebesar Rp.97.276.010.993,00.
Rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp.71.572.116.858,00 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.20.572.116.858; Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp.1.000.000.000,00 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.50.000.000.000,00.
"Perlu disampaikan bahwa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah melewati satu tahapan yaitu harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara," kata Bupati Evangelian Sasingen.
Baca juga: Lakukan Penelitian di Miangas, Harsen Tampomuri Temukan Hanya 1 Guru Untuk Satu Sekolah
Baca juga: Link Nonton dan Spoiler Episode Terakhir Drakor Bad Prosecutor, Ambisi Jin Jung Semakin Kuat
"Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (2) tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan," kuncinya.(*)