Brigadir J Tewas
ART Hingga Ajudan Kompak Ungkap Tabiat Brigadir J, Pakar Singgung soal Criminal Profiling
ART Hingga Ajudan Kompak Sudutkan Brigadir J, Pakar Singgung soal Criminal Profiling
Agar nantinya motif pembunuhan yang digadang-gadang selama ini oleh Ferdy Sambo, yakni pelecehan seksual bisa berhubungan dengan citra buruk Brigadir J tersebut.
"Karena unsur pembunuhan berencananya ini sudah tidak bisa terelakan lagi. Jadi dicarilah pembelaan lain yang menurut saya tidak fair. Ini menurut kami juga ingin menimbulkan citra yang buruk terhadap almarhum."
"Sehingga untuk melakukan motif yang digadang-gadang selama ini itu nyambung gitu, berhubungan," terang Yonathan.
Yonathan pun menegaskan bahwa pernyataan soal kepribadian ganda Brigadir J adalah suatu kebohohan.
Sama halnya dengan pernyataan soal Brigadir J yang meminta untuk dicarikan perempuan, itu juga bohong menurut Yonathan.
"Padahal semua fitnah yang disampaikan terhadap almarhum itu semuanya terbantah. Yang punya kepribadian ganda itu bohong, yang minta dicarikan perempuan itu bohong," tegasnya.
Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J dari Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyinggung surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu.
Kemudian, Wahyu pun mempersilahkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menggali hal tersebut.
Hanya saja, Wahyu menegaskan sidang lanjutan ini digelar untuk mencari kebenaran materiil.
Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."
"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."
"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," pungkas Wahyu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: