Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Sekda Bolmong Sulawesi Utara Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi OSS RBA

Sekeda Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi OSS RBA.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
HO
Sekda Bolmong Sulawesi Utara Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi OSS RBA 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekda Boloaang Mongondow Tahlis Gallang membuka kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS RBA ,Rabu (9/11/2022).

OSS RBA adalah singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  atau DPM PTSP Bolmong, dan bertempat di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Sangadi (Kepala Desa) se-Kecamatan Dumoga bersatu.

Tahlis Gallang dalam penyampaiannya mengatakan, kegiatan ini terbilang penting karena memang ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang.

Menurut Tahlis Gallang masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin.

Bahkan tak sedikit pula yang belum tahu bahwa,  ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan.

Hal ini dikatakan Tahlis karena belum lama ini pihaknya mendapat laporan masih ada yang pegang HO, SITU, SIUP dan TDP.

"Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami ditiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya," jelas Tahlis Gallang.

Daei hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM. 

Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. 

"Ada yang namanya calo. Berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar, akhirnya banyak yang tidak mengurus izin, akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar," terang Tahlis Gallang.

Tahlis Gallang mengajak agar masyarakat jangan tertipu oleh oknum-oknum itu, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS). 

"Jadi kalian justru bisa mengurusnya secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP.  Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab.

"Kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami," kata Tahlis Gallang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved