Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Desa Kalasey 2

5 Fakta Eksekusi Lahan di Desa Kalasey 2, Polisi Saling Dorong hingga Warga Minta Tolong Presiden

Terjadi kericuhan saat eksekusi lahan aset Pemprov Sulut di Desa Kalasey 2.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Proses eksekusi lahan di Kalasey 

 Tommy Arruan menerangkan pemanfaatan aset milik Pemprov Sulut ini untuk pembangunan politeknik pariwisata dengan harapan menjadi bermanfaat bagi masa depan anak muda.

"Oleh karenanya dimulai dengan pembangunan Poltekpar, dengan masuknya alat untuk dilakukan proses awal," ujar Tommy Arruan.

Lanjutnya pada saat dilakukan eksekusi, ditemukan aksi dorong mendorong aparat dengan masyarakat untuk membuka jalur alat masuk ke lokasi.

"Himbauan kami agar masyarakat menaati aturan dari pemerintah, karena sejarah tanah ini masyarakat tau adalah tanah HGU milik Negara yang sudah diberikan Pemerintah Provinsi Sulut," jelas Tommy Arruan.

Arruan menerangkan masyarakat melalui sosialisasi akan mendapatkan dispensasi dari Pemerintah. 

"Antara lain yang diberikan yaitu pengurusan sertifikat hak milik (SHM), karena diketahui mungkin sebagian dari tanah ini belum ada SHMnya, jadi kampung ini akan diberikan pengurusan oleh Pemerintah, sehingga mereka bisa memiliki hak atas tanah yang didiami sebagai tempat tinggal sekarang," jelas Tommy Arruan. 

Cerita Warga Desa Kalasey 2 Sulawesi Utara, dari Kerja di PT Asiatik hingga jadi Petani
Cerita Warga Desa Kalasey 2 Sulawesi Utara, dari Kerja di PT Asiatik hingga jadi Petani (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

3. Tanah yang Dieksekusi Adalah Tanah HGU

Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Arruan menerangkan pemanfaatan aset milik Pemprov Sulut ini untuk pembangunan Politeknik Pariwisata dengan harapan menjadi bermanfaat bagi masa depan anak muda.

"Oleh karenanya dimulai dengan pembangunan Poltekpar, dengan masuknya alat untuk dilakukan proses awal," ujarnya.

Lanjutnya pada saat dilakukan eksekusi, ditemukan aksi dorong mendorong aparat dengan masyarakat untuk membuka jalur alat masuk ke lokasi.

"Iimbauan kami agar masyarakat menaati aturan dari pemerintah, karena sejarah tanah ini masyarakat tau adalah tanah HGU milik Negara yang sudah diberikan Pemerintah Provinsi Sulut," jelasnya.

Arruan menerangkan masyarakat melalui sosialisasi akan mendapatkan dispensasi dari Pemerintah. 

"Antara lain yang diberikan yaitu pengurusan sertifikat hak milik (SHM), karena diketahui mungkin sebagian dari tanah ini belum ada SHMnya.

Jadi kampung ini akan diberikan pengurusan oleh Pemerintah, sehingga mereka bisa memiliki hak atas tanah yang didiami sebagai tempat tinggal sekarang," jelasnya.

4. Warga Merasa Dibohongi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved