UMP 2023
Kamiparho Supardi: Terkait UMP Tahun 2023 di Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung Harus Ada Diskresi
Kamiparho Supardi: Terkait UMP Tahun 2023 di Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung Harus Ada Diskresi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Erny Tumundo mengatakan, besaran UMP itu tidak sama rata kenaikannya di daerah.
Karena komponen yang digunakan untuk menghitung UMP 2023 itu datanya berbeda.
Ada dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.
Ia meminta semua pihak bisa menanti proses, pemerintah akan membahasnya secara komprehensif.
Melibatkan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, buruh, pengusaha dan akademisi. (ryo)
Kemnaker akan Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November 2022
Diketahui, Kenaikan UMP tahun 2023 akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 21 November 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujar Indah, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Untuk penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," tambahnya. (tribunmanado.co.id: crz/ryo/kontan.id)
• Nasib Ismail Bolong Pasca Video Setoran Uang Hasil Tambang ke Petinggi Polri Viral, Dapat Intimidasi
• Ramalan Zodiak Gemini Besok, Senin 7 November 2022: Nasib Karier, Cinta, Kesehatan, Keuangan
• Gempa Bumi Malam Ini Minggu 6 November 2022, Info Gempa Magnitudo 5,1 SR Guncang Laut