Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2023

Kamiparho Supardi: Terkait UMP Tahun 2023 di Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung Harus Ada Diskresi

Kamiparho Supardi: Terkait UMP Tahun 2023 di Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung Harus Ada Diskresi.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kamiparho Supardi: Terkait UMP Tahun 2023 di Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung Harus Ada Diskresi 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum DPP FBS Kamiparho Supardi, angkat bicara terkait dengan rencana pembahasan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Pengupahan Daerah.

Kepada Tribun Manado, Kamiparho Supardi mengatakan, pihaknya di tingkat Nasional bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  disingkat KSBSI sudah melakukan pembahasan tentang kenaikan UMP tahun 2023.

Hal itu dikatakan Kamiparho Supardi saat diwawancarai di sela-sela pelaksanaan Pelatihan Hak-Hak Buruh di tempat Kerja di sektor Perikanan Ship to Shore Right Sea Projact, belum lama ini, di Favehotel Bitung.

“Pemerintah (Kementrian Tenagakerja), selama ini selalu hobi mengeluarkan surat edaran.

Kami di tingkat Nasional 10 federasi dan KSBSI mencoba membuat aturan kenaikan upah tahun 2023 bisa berpihak ke buruh,” kata Kamiparho Supardi.

Menurut Kamiparho Supardi,  terkait dengan pembahasan penetapan UMP tahun 2023 jangan mengacu ke PP nomor 36.

Karena di situ jelas terkait dengan Upah hanya dikisaran 4 sampai 5 persen.

Pihaknya cenderung mengacu ke PP nomor 78.

Kamiparho Supardi menilai, dalam hal ini pihaknya ingin, kenaikan upah berdasarkan diskresi.

Di mana pemerintah sebagai pemangku kepentingan baik Gubernur dan Walikota berunding dengan pemangku kepentingan seperti pengusaha dan serikat buruh.

Kamiparho Supardi menyayangkan, hingga saat ini Dewan Pengupahan Daerah kabupaten kota provinsi dan nasional tidak ada fungsi.

Karena dengan adanya PP nomor 36 itu pihaknya menilai seolah sudah dikebiri hak dewan pengupahan.

"Tidak ada fungsi lagi.

Tidak ada survey pasar yang mengacu ke inflasi," terang Kamiparho Supardi.

Maka dari itu FBS  mendorong pemerintah dalam hal ini kementerian terkait, untuk mengeluarkan surat edaran dalam bentuk deskresi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved