Kasus Pelecehan
Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri dan 2 Warga Desa, Sudah Puluhan Kali
Perempuan yang masih di bawah umur berinisial P menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya, B (40).
Untuk ayah tiri kata korban, telah memperkosanya sebanyak 10 kali, terakhir di kebun saat dirinya sedang bekerja.
"Waktu diperkosa di kebun aku nolak, tapi ayah memaksa, sampai mengatakan aku tidak akan hamil," ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin sudah menangkap B yang tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur berinsial (P).
Kejadian ini terjadi di satu desa, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Senin (31/10/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Saat ditangkap, pelaku B sedang berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Kini, pelaku B telah ditahan di Sel Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Telah tayang di TribunJambi.com