Kasus Pelecehan
Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri dan 2 Warga Desa, Sudah Puluhan Kali
Perempuan yang masih di bawah umur berinisial P menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya, B (40).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan seorang gadis terjadi di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Diketahui korban dilecehkan puluhan kali oleh tiga orang.
Dimana dari para pelaku ada juga ayah tirinya yang menjadi pelakunya.
Ayah tiri korban ternyata sudah beberapa kali juga melakukan pelecehan.
Bahkan dua pelaku lain adalah dua warga desanya.
Perlakuan bejat dua warga tersebut ternyata bahkan lebih banyak dari Ayah tirinya.
Korban sudah dilecehkan salah satu warga desa sebanyak 30 kali.
Berikut ini soal kasus pelecehan yang terjadi di Kabupaten Merangin.
Baca juga: Driver Ambulance Hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Persidangan Besok
Baca juga: 7 Fakta Banjir di Minahasa Sulawesi Utara, Puluhan Rumah Terendam Banjir, Ini Tindakan Pemerintah
Perempuan yang masih di bawah umur berinisial P menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya, B (40).
Puluhan kali, P menjadi korban rupadaksa ayah tirinya dan dua orang pria yang merupakan warga desanya berinisial J dan U.
P merupakan warga di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
B sendiri sudah ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Merangin.
Korban P mengaku, selain ayah tirinya ada dua warga desa yang melakukan hal yang sama, yakni pelaku berinsial J dan U.
Seingat P, pelaku J telah memperkosanya sebanyak 30 kali, sedangkan pelaku U, telah melakukan perbutan bejatnya sebanyak 15 kali.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi di beberapa tempat, salah satunya dilakukan pelaku J di rumah pribadi sendiri," kata korban kepada Tribunjambi.com, Minggu (6/11/2022).
Untuk ayah tiri kata korban, telah memperkosanya sebanyak 10 kali, terakhir di kebun saat dirinya sedang bekerja.
"Waktu diperkosa di kebun aku nolak, tapi ayah memaksa, sampai mengatakan aku tidak akan hamil," ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin sudah menangkap B yang tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur berinsial (P).
Kejadian ini terjadi di satu desa, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Senin (31/10/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Saat ditangkap, pelaku B sedang berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Kini, pelaku B telah ditahan di Sel Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Telah tayang di TribunJambi.com