Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sidang Bharada E Akan Digabung Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Saksi Baru Dihadirkan

Sidang Bharada E pada 7 November 2022 mendatang, akan digabung bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf. Saksi baru turut dihadirkan.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/JEPRIMA/ KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang Bharada E Akan Digabung Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Saksi Baru Dihadirkan 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, meminta Mahkamah Agung mengambil sikap tegas soal kabar penggabungan sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

Baca juga: Perbedaan Sikap Ferdy Sambo, Hingga Kuat Maruf Saat Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ada yang Bersumpah

Kuat Maruf mengucapkan sumpah menggantungkan nasibnya kepada pengadilan di hadapan kedua orang tua Brigadir J.
Kuat Maruf mengucapkan sumpah menggantungkan nasibnya kepada pengadilan di hadapan kedua orang tua Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebab, status Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kalau ini terjadi, saya mohon Mahkamah Agung atau pengadilan tinggi supaya kawal, mengingatkan loh, hati-hati status RE itu JC ya, kalau disatukan dengan alasan ketertinggalan pemeriksaan saksi, ini berbahaya loh,” ucap Asep dalam keterangannya di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

“KM dan RR saja termasuk saya dalam tanda petik keberatan, sebagai pengamat ya," imbuhnya.

Menurut Asep, ia keberatan karena alasan dakwaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu berbeda.

“Karena dakwaannya, statusnya berbeda,” kata Asep Iwan Iriawan, dilansir Kompas.tv.

Asep mengungkapkan, jika penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut disatukan maka wajib bagi MA melakukan pengawasan.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, juga melibatkan istrinya, yakni Putri Candrawathi dan ajudan Ricky Rizal serta Richard Eliezer.

Selain itu, juga sopir Ferdy Sambo, yakni Kuat Maruf sebagai terdakwa.

Sementara itu, dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J melibatkan tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Kemudian, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jadwal Lanjutan sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana hingga obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan depan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut sidang akan dilakukan selama 3 hari pada pekan depan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved