Polda Segel SPBU
Polda Sulut Tangkap 3 Pelaku dari Kasus Penjualan BBM Subsidi di SPBU Interchange Manado
Polda Sulut tangkap tiga pelaku dari kasus penjualan BBM subsidi di SPBU Interchange Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tipiter Polda Sulut menangkap tiga pelaku yang menjual BBM bersubsidi secara tidak wajar.
Itu setelah Polda Sulut menyegel SPBU interchange, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis 3 November 2022.
Ketiga pelau yang ditangkap tersebut yakni MAS (28) salah satu pembeli, AH (30) selaku pengawas SPBU, dan FS (30) selalu operator SPBU.
Kasubdit Tipiter Polda Sulut Kompol Irwanto mengatakan, jika ketiga bekerja sama untuk menjual BBM jenis Pertalite di atas jam operasional.
"Jadi ketiganya kita amankan, dan SPBU tersebut kita segel," ujarnya.
Perwira satu melati ini menambahkan jika dalam penyegelan tersebut Polda Sulut menemukan aktivitas penjualan BBM yang tak masuk akal.
"Pengelola BBM ini menjual kepada MAS selaku pembeli sebanyak 400 liter lebih. Ini menyalahi aturan dimana harusnya seorang pembeli hanya bisa mendapatkan 120 liter saja," tegas Kompol Irwanto.
Sebelumnya diketahui, Polda Sulut melakukan penyegelan terhadap satu SPBU di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Kamis 3 November 2022 sore tadi.
Penyegelan ini dilakukan oleh tim Subdit Tipiter Polda Sulut dibawah pimpinan Kompol Irwanto.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penyegelan SPBU tersebut.
Menurutnya, pihaknya mendapat informasi bila SPBU tersebut masih beroperasi diatas pukul 21.00 Wita.
"Padahal harusnya izin operasional SPBU hanya dilakukan sampai pukul 21.00 Wita," ujar Jules Abraham Abast.
Jules Abraham Abast mengatakan jika SPBU masih melakukan aktivitas di atas jam operasional, maka hal ini akan rentan dengan terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.
"Yang kita segel adalah tempat penjualan Prertalite.
Karena kami menduga ada penjualan yang salah sasaran disana," ucap Jules Abraham Abast.