TV Analog Resmi Dimatikan
Pemerintah Resmi Matikan TV Analog, TV Biasa yang Ada di Rumah Tidak Akan Menampilkan Siaran Lagi
Matinya siaran TV Analog berarti akan membuat TV analog atau TV biasa milik masyarakat di rumah tidak dapat menampilkan siaran televisi.
TV Analog adalah teknologi televisi yang menggunakan sinyal analog untuk mengirimkan video dan audio.
Dikutip dari dbpedia.org, kecerahan, warna, dan suara pada siaran TV analog dikirim oleh amplitudo, fase, dan frekuensi sinyal analog.
Sinyal analog bervariasi pada rentang nilai sehingga memungkinkan dapat terjadinya gangguan elektronik.
Sementara siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.
Sehingga, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, TV digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan teknologi yang lebih canggih.
Baik TV Analog ataupun TV Digital berbeda hanya pada cara penyiarannya saja.
Perangkat televisi untuk menyaksikan siaran masih sama, namun ada beberapa yang membutuhkan tambahan Set Top Box (STB).
Untuk TV tabung atau TV biasa, dibutuhkan STB agar dapat menikmati siaran TV Digital.
Sementara untuk TV LED ataupun LCD (TV dengan layar datar), tidak semuanya sudah digital.
TV LED atau LCD yang telah memiliki fitur DVB-T2 sudah dipastikan bisa menangkap sinyal TV digital.
Sementara yang tidak dilengkapi fitur DVB-T2, harus menggunakan STB layaknya pada TV analog untuk dapat menerima sinyal TV digital.
Untuk mengetahui TV di rumah sudah memiliki fitur DVB-T2 atau belum bisa dilakukan dengan cara melihat keterangan spesifikasi perangkat.
Bila terdapat keterangan adanya fitur DVB-T2, dapat dipastikan termasuk TV Digital, namun jika tidak ada keterangan, kemungkinan besar belum bisa menerima sinyal digital secara langsung.
Daftar merek TV LED yang sudah mendukung siaran TV digital juga bisa dicek melalui website siarandigital.kominfo.go.id.
Lalu pilih menu 'Perangkat TV Digital', kemudian ganti Nama Perangkat menjadi 'Televisi'.