Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pembuatan SIM, Boleh Ujian Ulang Jika Tak Lulus di Hari yang Sama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi aturan terbaru pembuatan SIM 2022 

“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" kata Sigit. “Siap, Jenderal. Dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” jawab Akasa.

Mendengar jawaban Akasa, Sigit meminta ada perubahan aturan.

Dia ingin kebijakan mengenai ujian praktik SIM diralat sehingga masyarakat yang gagal tes ujian praktik bisa mengulang pada hari yang sama.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Sigit.

"Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved