Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pembuatan SIM, Boleh Ujian Ulang Jika Tak Lulus di Hari yang Sama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi aturan terbaru pembuatan SIM 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID-  Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini berubah lagi.

Aturan tersebut  tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.

Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.

Baca juga: Sosok Cici Langitan, 14 Tahun Jadi Staf SIM Ditlantas Polda Sulawesi Utara, Berjuang untuk Keluarga

Ilustrasi SIM A dan C.
Ilustrasi SIM A dan C. (KOMPAS.com/Gilang)

Dalam aturan tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali.

Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih, Ini Alasan Korlantas Polri

Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.

Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Awalnya, Sigit mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi.

Baca juga: Viral Pemotor Ditilang Polisi saat Kawal Ambulans, Korlantas Polri Beri Penjelasan

Dia bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM.

Selanjutnya, Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara.

Sigit mendoakan supaya warga itu lulus pembuatan SIM.

Ia lantas bertanya kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa jika mereka gagal ujian praktik.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved