Bolsel Sulawesi Utara
November-Desember 2022 Samsat Bolsel Berikan Keringanan dan Pengurangan Pajak Kendaraan
Samsat Bolsel berikan keringanan dan pengurangan panjak kendaraan. Hal ini sesuai kebijakan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara.
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLSEL - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Bolaang Mongondow Selatan (Samsat Bolsel) memberikan keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda PKB dan BBNKB.
“Hal itu dimulai tanggal 1 November-30 Desember 2022,” ujar Koordinator Samsat Pembantu Bolsel, Kaharudin Mokoginta, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (2/10/2022).
Kaharudin menyampaikan, program keringanan itu merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Sulut.
“Di antaranya, keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas denda balik nama,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ada beberapa syarat dalam pengurusan tersebut.
Antara lain fotokopi KTP/SIM, fotokopi STNK, fotokopi SKPD/Notice Pajak, fotokopi BPKB untuk balik nama, dan kwitansi jual beli kendaraan untuk balik nama.
Baca juga: Diantar Dua Putra, Dr Flora Kalalo Daftar Bakal Calon Rektor Unsrat
Baca juga: BREAKING NEWS, Polsek Tikala Amankan Pelaku Pencurian Elektronik di Paal Dua Manado Sulawesi Utara
“Bagi masyarakat silakan dapat segera menghubungi kantor samsat atau langsung saja ke lokasi pengurusan Samsat Kota Kotamobagu bisa juga Samsat Bolsel,” pungkasnya.
Ia pun menambahkan, pihaknya memberikan diskon PKB berlaku mulai 1 Desember 2022.
Diskon tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum atau milik pemerintah.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pajak kendaraan yang belum lewat jatuh tempo.
“Berupa, untuk kendaraan roda dua, tiga, dan empat atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan lima persen dari pokok pajak, lalu yang melakukan pembayaran di atas 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan 7,5 persen,”
“Serta yang melakukan pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan 10 persen,” tutupnya.(*)