Brigadir J Tewas
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Bantah Klienya Cekcok dengan Brigadir J usai Putri Candrawathi Jatuh
Irwan Irawan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kliennya tak pernah terlibat cekcok dengan Brigadir J.
Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.
Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.
Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat.
Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Jini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ferdy Sambo Melotot ke Ayah Brigadir J: Perbuatan Anak Bapak Kita Buktikan di Persidangan
Baca juga: 3 Fakta Terbaru soal Istri Ferdy Sambo di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Kuat Ma'ruf Sempat Cekcok Dengan Brigadir Yosua, Termasuk saat di Magelang
https://m.tribunnews.com/nasional/2022/11/02/kuasa-hukum-bantah-kuat-maruf-sempat-cekcok-dengan-brigadir-yosua-termasuk-saat-di-magelang?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kuat-maruf-minta-dibebaskan-dari-dakwaan-pembunuhan-brigadir-j-pengacara-desak-jpu.jpg)