Brigadir J Tewas
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Bantah Klienya Cekcok dengan Brigadir J usai Putri Candrawathi Jatuh
Irwan Irawan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kliennya tak pernah terlibat cekcok dengan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Irwan Irawan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf membantah kliennya tak pernah terlibat cekcok dengan Brigadir J.
Diketahui sebelumnya asisten rumah tanga (ART) Ferdy Sambo, Susi menyebut adanya cekcok antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J saat Putri Candrawathi ditemukan terjatuh.
Irwan Irawan mengatakan tidak pernah sama sekali adanya cekcok antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.
"Gapernah sama sekali (ada cekcok dengan Yosua, red)," ujar Irwan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai persidangan, Rabu (2/11/2022).
Bahkan kata Irwan, perjalanan kliennya bersama Putri Candrawathi dan Yosua dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 tidak ada sesuatu yang terjadi.
Tak hanya itu, kata Irwan, saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sebelum ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga keduanya juga sempat mengobrol.
"Malah perjalanan dari Magelang ke Jakarta gak pernah juga ada sesuatu yang terjadi," ucap Irwan.
"Sampai di Saguling juga sempat ngobrol. Sempat komunikasi di depan rumah Saguling sebelum ke Duren Tiga. Jadi gak ada masalah," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali memarahi Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan di PN Jakarta Selatan.
Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Hakim mencecar Susi soal peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Timur.
Saat itu, Susi bercerita bahwa dirinya melihat Putri tergeletak jatuh di depan kamar mandi lantai dua.
Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk.
Saat itu, dia pun berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.
Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut.
Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas untuk melihat Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal.
Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.
"Saya mau nanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini? sementara saudara ini menemukan saudara Putri tergeletak.
Saudara minta tolong dijawab saudara bercerita tadi saudara Kuat dan suadara Yoshua berantem, jangan kau naik," jelas Hakim Wahyu.
"Saya minta tolong sama Om tolong om dari atas. Datanglah si Kuat," jawab Hakim Wahyu.
Lalu, Wahyu pun mempertanyakan alasan Susi bisa tau ada pertengkaran Brigadir J dan Kuat Maruf yang berada di lantai satu.
Padahal berdasarkan keterangannya, Susi tengah menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2.
"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar suara saudara naik untuk membantu.
Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yoshua. Tau darimana?," tanya Hakim Wahyu.
"Om Kuat naik ke lantai 2 abis itu om Kuat ingin melihat Yoshua mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar bahwa Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan.
Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.
"Loh kok mungkin, belum belum sampai situ. Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini.
Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.
Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.
Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat.
Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Jini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ferdy Sambo Melotot ke Ayah Brigadir J: Perbuatan Anak Bapak Kita Buktikan di Persidangan
Baca juga: 3 Fakta Terbaru soal Istri Ferdy Sambo di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bantah Kuat Ma'ruf Sempat Cekcok Dengan Brigadir Yosua, Termasuk saat di Magelang
https://m.tribunnews.com/nasional/2022/11/02/kuasa-hukum-bantah-kuat-maruf-sempat-cekcok-dengan-brigadir-yosua-termasuk-saat-di-magelang?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kuat-maruf-minta-dibebaskan-dari-dakwaan-pembunuhan-brigadir-j-pengacara-desak-jpu.jpg)