Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KDRT di Manado

Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut

Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut.

Editor: Rizali Posumah
Net
Ilustrasi KDRT - Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Berdasarkan informasi dari pihak Polresta Manado, akhir-akhir ini laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manado Sulawesi Utara meningkat. 

Termasuk dari laporan-laporan tersebut adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

 Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, beberapa waktu belakangan ini  kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kasus terkait kekerasan perempuan dan anak menonjol.

“Pada bulan Oktober, dalam sehari bisa ada dua laporan terkait kasus terkait KDRT, dan kekerasan perempuan dan anak yang diterima Unit PPA,” kata Sugeng Wahyudi Santoso saat dihubungi Rabu 2 November 2022.

Sugeng Wahyudi Santoso pun mengimbau agar warga Manado lebih paham dan berani melaporkan jika terjadi indikasi kasus serupa.

“Stop KDRT, juga kekerasan perempuan dan anak, pelaku dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Sugeng Wahyudi Santoso.

Ikuti langkah-langkah berikut jika anda menjadi korban KDRT sebagaimana dilansir dari Kompas.com: 

Lapor Polisi

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:

Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.

Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.

Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.

Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Laporan via Daring

Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.

Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Sampaikan kepada Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.

Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.

Segera Minta Bantuan

Korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.

Korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.

Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya.

Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.

Kemudian, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.

Tak Diam Saat Mengetahui Orang Lain Mengalami KDRT

Ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.

Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Salah satu tindakan yang bisa dilakukan ketika menyaksikan KDRT menimpa orang lain adalah dengan mencegah.

Seperti memisahkan, memberikan informasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Lalu, masyarakat bisa memberikan perlindungan, misalkan dengan membukakan pintu ketika tetangga korban KDRT meminta bantuan.

Selain itu, masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, mengantar ke lembaga layanan atau menghubungkan dengan layanan korban.

Kemudian, sebaiknya mendukung pilihan korban dan tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang ia terima.

Arti Mimpi Tentang Tidur, Jadi Pertanda Buruk Jika Mimpi Tidur di Lantai, Ini Tafsirannya

Polisi Sebut Laporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Manado Sulawesi Utara Meningkat

2 Fakta Terkait Penangkapan Pelaku Pencurian di Manado Sulawesi Utara

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved