Sulawesi Utara
GTI Sulawesi Utara Tantang Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19 Minahasa Utara Bongkar Aliran Uang
GTI Sulawesi Utara meminta para tersangka kasus korupsi dana COVID-19 membuka aliran dana. Pasalnya, mereka meminta keringanan hukuman.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Ia adalah mantan Kadis Sosial Kabupaten Minut yang terlibat dalam korupsi berbanderol Rp 66 miliar itu.
Dalam pembacaan pledoinya, Johana Manua menangis dan meminta keringanan hukuman kepada JPU dan Hakim.
Sambil menangis, Johana Manua mengaku jika dirinya memang lalai dalam melaksanakan pengawasan anggaran Covid-19 Kabupaten Minut.
"Saya memang lalai dalam melakukan pengawasan. Tapi tolong berikan saya keringanan hukuman," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Johana Manua yakni Paul Mamusu menggatakan jika kliennya sudah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Prediksi Real Madrid vs Celtic, Los Blancos Ingin Rebut Status Juara Gurp di Liga Champions
Baca juga: Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta, Berbagi Soal SAKIP
Tapi ia keberatan dengan pasal tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang beberapa hari lalu.
"Kami berharap agar hakim dan JPU masih menggunakan hatinya untuk memutuskan hukuman bagi klien saya," kata dia.
Apalagi, kata dia, saat ini kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga.
"Ia juga sudah mengaku bersalah," kata dia.
Terdakwa Johana Manua diketahui dituntut 18 tahun penjara.

Ia terlibat dalam kasus korupsi Covid-19 Minut.
Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut.
Ada tiga tersangka yang saat ini sudah menjalani persidangan.(*)