Sulawesi Utara
GTI Sulawesi Utara Tantang Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19 Minahasa Utara Bongkar Aliran Uang
GTI Sulawesi Utara meminta para tersangka kasus korupsi dana COVID-19 membuka aliran dana. Pasalnya, mereka meminta keringanan hukuman.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga terdakwa kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, baru saja membacakan nota pembelaan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (2/11/2022).
Menanggapi nota pembelaan ketiga terdakwa, Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, meminta agar para terdakwa berani membongkar aliran uang korupsi tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Risat Sanger saat dihubungi Tribunmanado.co.id.
Menurutnya, jika para terdakwa ingin mendapatkan keringanan hukuman, maka harus berani membongkar siapa saja yang menerima uang korupsi tersebut.
"Harus berani dan jangan sok pasang badan. Karena uang senilai Rp 60 miliar tak mungkin hanya dipakai tiga orang saja," ujarnya.
Risat percaya jika dalam kasus ini ada top eksekutif yang terlibat.
Maka dari itu, ia meminta ketiga terdakwa membongkar siapa saja yang menerima uang puluhan miliar itu.
"Karena meminta keringanan hukuman tapi tak mau membongkar siapa saja yang menikmati uang tersebut, maka semua akan sia-sia," ujarnya.
Ia juga menantang Polda Sulut untuk berani membongkar tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Bongkar sampai tuntas. Siapa yang menikmati uang negara harus dihukum," tandasnya.
Baca juga: Kisah Naomi, Rut dan Orpa, 3 Perempuan yang Hidup dalam Perjuangan Namun Tak Berakhir Sama
Baca juga: Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar: Pejabat yang Dilantik Laksanakan Sumpah dan Janjinya
Bacakan Pledoi Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Sosial Minut Menangis Minta Keringanan Hukuman
Sidang kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pada sidang yang berlangsung Rabu 2 November 2022, sidang sudah sampai pada tahapan pembacaan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado yakni Alfi Usup.
Terdakwa yang pertama membacakan pledoinya adalah Johana Manua.
