Brigadir J Tewas
Potret Ibu Brigadir J Lihat Putri Chandrawathi Pertama Kalinya di Sidang
Simak potret pertemuan Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J di persidangan berikut ini.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(Tribunnews.com/Naufal Lanten/Adi Suhendi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: