Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Potret Ibu Brigadir J Lihat Putri Chandrawathi Pertama Kalinya di Sidang

Simak potret pertemuan Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J di persidangan berikut ini.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kompas TV
Potret Ibu Brigadir J Lihat Putri Chandrawathi Pertama Kalinya di Sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan brigadir J terus bergulir.

Keluarga dan kerabat dari Brigadir J menghadiri sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1 November 2022).

Pekan lalu 12 saksi dari keluarga Brigadir J telah mengikuti sidang dengan terdakwa Bharada E dan kini untuk pertama kalinya keluarga brigadir J akan hadir dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Di awal sidang, hakim menanyakan keadaan dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Kakak Ferdy Sambo Mengaku Terima Titipan Senjata Glock dan Peluru dari Putri Candrawathi

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1 November 2022).
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1 November 2022). (Kompas TV)

"Saudara terdakwa Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim

"Sehat yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi hari ini diminta Hakim untuk digabung dan kini tengah berlangsung.

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi masuk ke ruang sidang, hakim pun meminta 12 saksi termasuk ibu dan ayah Brigadir J untuk masuk ke ruang sidang.

Berikut potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang bertemu keluarga brigadir J di persidangan.

Para saksi memasuki ruang sidang

Para 12 saksi memasuki ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (1 November 2022)
Para 12 saksi memasuki ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (1 November 2022) (Kompas TV)

Momen Ibu Brigadir J melihat terdakwa Putri Chandrawathi

Ibu Brigadir J langsung melihat ke arah Putri Chandrawathi
Ibu Brigadir J langsung melihat ke arah Putri Chandrawathi (Kompas TV)

Ayah dan Ibu Brigadir J duduk di paling depan persidangan

12 saksi duduk di dalam sidang pembunuhan Brigadir J
12 saksi duduk di dalam sidang pembunuhan Brigadir J (Kompas TV)

Pada persidangan kasus pembunuhan brigadir j hari ini, 12 saksi dari pihak Brigadir J hadir dengan mengenakan pakaian serba putih.

Ayah dan ibu Brigadir J duduk di kursi paling depan persidangan.

Barisan kedua ada pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan para tante dari Brigadir J.

Barisan ketiga terlihat ada adik dari Brigadir J, Reza Hutabarat, Vera Simanjuntak dan saudara-saudara Brigadir J lainnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan brigadir J hadir di tempat sidang hampir berbarengan dengan sang istri Putri Chandrawathi.

Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.40 WIB.

Sementara Putri Candrawathi tiba sekira berselang dua menit.

Saat tiba, keduanya mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Brimob.

Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasangan suami istri itu terlihat mengenakan kemeja bewarna hitam dibalut rompi tahanan Kejagung bewarna merah.

Keduanya langsung bergegas masuk ke ruang tahanan setelah turun dari mobil tahanan.

"Agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa PC dan FS," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Daftar 12 Saksi

Adapun nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(Tribunnews.com/Naufal Lanten/Adi Suhendi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved