Brigadir J Tewas
Potret Ibu Brigadir J Lihat Putri Chandrawathi Pertama Kalinya di Sidang
Simak potret pertemuan Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J di persidangan berikut ini.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Barisan ketiga terlihat ada adik dari Brigadir J, Reza Hutabarat, Vera Simanjuntak dan saudara-saudara Brigadir J lainnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan brigadir J hadir di tempat sidang hampir berbarengan dengan sang istri Putri Chandrawathi.
Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.40 WIB.
Sementara Putri Candrawathi tiba sekira berselang dua menit.
Saat tiba, keduanya mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Brimob.
Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pasangan suami istri itu terlihat mengenakan kemeja bewarna hitam dibalut rompi tahanan Kejagung bewarna merah.
Keduanya langsung bergegas masuk ke ruang tahanan setelah turun dari mobil tahanan.
"Agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa PC dan FS," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Daftar 12 Saksi
Adapun nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.