Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Bupati Minsel Sulawesi Utara Keluarkan Edaran Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran himbauan mengantisipasi Cuaca Ekstrem.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
IST
BPBD Minsel Salurkan bantuan kepada korban bencana tanah longsor beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan prakiraan Cuaca Badan Meterologi Klimatologi Geofisika (BMKG) Provinsi Sulawesi Utara, diperkirakan musim hujan akan berlangsung dari bulan Oktober 2022 sampai bulan Februari 2023.

Fenomena La Nina yang dihadapi Indonesia saat ini dapat berdampak pada potensi bahaya hidrometeorologi yang lebih buruk.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Info Cuaca Buruk Rabu 2 November 2022, Aceh hingga Sulawesi Utara Waspada

Baca juga: Buka Pelatihan Perencanaan Berbasis Data, Bupati Bolmut Minta Satuan Pendidikan Berbenah

Untuk mengantisipasi terjadinya bencana di musim hujan dan cuaca yang tidak menentu dan untuk mengantisipasi ancaman banjir disebabkan karena intensitas curah hujan yang cukup tinggi disertai dengan tiupan angin kencang di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran Himbauan Mengantisipasi Cuaca Ekstrem.

Surat Edaran dengan nomor 38 Tahun 2022 tentang himbauan mengantisipasi cuaca ekstrem dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH sejak tanggal 27 Oktober 2022.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem diantaranya.

1. Bagi yang bermukim di daerah aliran sungai untuk tetap waspada karena sewaktu-waktu terjadi luapan air sungai.

2 Para Camat, Lurah/Hukum Tua melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan kerja bakti secara berkala membersihkan drainase, saluran air/selokan dan bantaran sungai.

3. Tetap menjaga keamanan, kewaspadaan dan kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggal.

4. Menempatkan barang-barang di tempat yang tinggi apabila terjadi hujan lebat.

5. Para nelayan yang melaut harus memperhatikan ancaman tiupan angin kencang.

6. Mengidentifikasi daerah aman untuk digunakan sebagai shelter sementara seperti rumah ibadah, gedung sekolah atau kantor desa.

7. Menetapkan tempat evakuasi berbasis protokol Kesehatan.

"Bapak Bupati juga meminta agar imbauan ini dapat diteruakan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan, " kata Kaban BPBD Minsel Thorie Joseph saat diwawancarai Tribun Manado, Selasa (1/11/2022).

Thorie juga menyampaikan agar masyarakat segera menghunungi BPBD saat ada bencana terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved