Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Sidang Bharada E, Hakim Sebut Kesaksian Susi ART soal Peristiwa di Magelang 'Setting-an'

Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bharada E sebut kesaksian dari saksi Susi ART Ferdy Sambo setting-an.

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Sidang Bharada E i Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022). Hakim Sebut Kesaksian Susi ART soal Peristiwa di Magelang 'Setting-an'. 

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Curiga Saksi Susi ART Putri Candrawathi Dikendalikan saat Bersaksi di Ruang Sidang Bharada E

2 peringatan hakim

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan sempat 2 kali memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.

Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

Hakim Wahyu menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.

Hakim Kecewa dengan Kesaksian Saksi Susi ART Ferdy Sambo, Berbelit-belit Tak Sesuai BAP.
Hakim Kecewa dengan Kesaksian Saksi Susi ART Ferdy Sambo, Berbelit-belit Tak Sesuai BAP. (Kompas.com)

Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi.

Akan tetapi, di sisi lain, Susi bercerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.

Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri. Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.

Selain itu, Hakim juga meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.

Saat itu, Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Bharada E Sebut Kesaksian ART Susi Banyak yang Bohong, Perbuatan Brigadir J ke Bu Putri Terungkap

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved