Sidang Bharada E
Jaksa Curiga Saksi Susi ART Putri Candrawathi 'Dikendalikan' saat Bersaksi di Ruang Sidang Bharada E
JPU mencurigai saksi Susi ART Putri Candrawathi 'Dikendalikan' saat bersaksi di ruang sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bersaksi dalam persidangan 'dikendalikan' saat bersaksi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
JPU mencurigai keterangan yang diberikan Susi telah dikendalikan oleh pihak tertentu dari jarak jauh dengan menggunakan handsfree atau perangkat audio dari telinga.
Susi diketahui dalam persidangan dihadirkan sebagai saksi dan memberikan kesaksian yang berbelit-belit hingga membuat Majelis Hakim kecewa.
Rasa curiga JPU muncul karena Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Kepolisian.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022).
Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.
"Tidak ada," jawab Susi.

"Bener tidak ada?" tanya jaksa lagi.
"Benar," jawab Susi.
Majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan.
Sebab, Susi bakal dimintai keterangan lagi setelah persidangan diskors untuk istirahat shalat dan makan (Isoma) hingga pukul 15.00 WIB.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong." ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.