Manado Sulawesi Utara
Sanksi Mulai Diberlakukan, Sampah Masih Berserakan di Beberapa Titik di Kota Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado mulai memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Meski begitu, sampah masih berserakan di Manado
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Ica, warga Manado yang sehari-harinya jualan di Pasar 45 Manado membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022).
Ia tak menyangka hal sepele itu membawanya ke pengadilan.
Ica mengikuti sidang tersebut pada Rabu (26/10/2022).
Sidang dipimpin seorang hakim dari Pengadilan Negeri Manado.
Satpol PP Manado tampil sebagai Jaksa.
Saat ditanyai hakim, Ica menjawab dengan blak-blakan.
"Biasanya di sana ada karung sampah, tapi saat itu tak ada," katanya.
Ica mengaku kapok buang sampah sembarangan.
Richard, warga lainnya yang jalani sidang tipiring mengaku membuang puntung rokok di trotoar.
Tahu tahu ia langsung digiring Satpol PP ke lokasi sidang.
Baca juga: GMIM Imanuel Laikit Rayakan HUT ke-202, Pendeta Adolf Wenas: Yakin Penyertaan Tuhan Seperti Abraham
Baca juga: Kisah Pilu Maryana Ditinggal Sang Suami di SPBU, Kini Sedang Mengandung 3 Bulan, Tak Tahu Alasannya
Kepada hakim dirinya mengaku terbiasa buang puntung rokok di jalan.
"Kali ini kena batunya," katanya.
Hakim saat memberi vonis sempat menakuti para warga.
Ia menyebut vonis sesuai Perda adalah hukuman kurung badan 14 hari atau denda puluhan juta.
Mendengar itu, warga tampak syok.