Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sanksi Mulai Diberlakukan, Sampah Masih Berserakan di Beberapa Titik di Kota Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado mulai memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Meski begitu, sampah masih berserakan di Manado

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Sampah di beberapa titik di dekat New Bendar 45, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (30/10/2022). 

Ica, warga Manado yang sehari-harinya jualan di Pasar 45 Manado membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022). 

Ia tak menyangka hal sepele itu membawanya ke pengadilan. 

Ica mengikuti sidang tersebut pada Rabu (26/10/2022).

Sidang dipimpin seorang hakim dari Pengadilan Negeri Manado.

Satpol PP Manado tampil sebagai Jaksa. 

Saat ditanyai hakim, Ica menjawab dengan blak-blakan.

"Biasanya di sana ada karung sampah, tapi saat itu tak ada," katanya.

Ica mengaku kapok buang sampah sembarangan. 

Richard, warga lainnya yang jalani sidang tipiring mengaku membuang puntung rokok di trotoar.

Tahu tahu ia langsung digiring Satpol PP ke lokasi sidang.

Baca juga: GMIM Imanuel Laikit Rayakan HUT ke-202, Pendeta Adolf Wenas: Yakin Penyertaan Tuhan Seperti Abraham

Baca juga: Kisah Pilu Maryana Ditinggal Sang Suami di SPBU, Kini Sedang Mengandung 3 Bulan, Tak Tahu Alasannya

Kepada hakim dirinya mengaku terbiasa buang puntung rokok di jalan.

"Kali ini kena batunya," katanya. 

Hakim saat memberi vonis sempat menakuti para warga.

Ia menyebut vonis sesuai Perda adalah hukuman kurung badan 14 hari atau denda puluhan juta.

Mendengar itu, warga tampak syok.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved