Manado Sulawesi Utara
Sanksi Mulai Diberlakukan, Sampah Masih Berserakan di Beberapa Titik di Kota Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado mulai memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Meski begitu, sampah masih berserakan di Manado
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Ia menuturkan, banyaknya sampah di pusat Kota Manado adalah preseden buruk bagi aktivitas turisme di Manado.
Sebut dia, banyak wisatawan asing yang lewat pusat Kota Manado dalam perjalanan menuju dermaga ke Bunaken.
"Di pusat kota juga banyak hotel dan para pelancong pastinya melihat ini," katanya.
Malik, warga lainnya, menilai wajah pusat Kota Manado yang masih kotor merupakan bukti bahwa penerapan sanksi bagi pembuang sampah dalam Perda Sampah belum maksimal.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Manado mulai bersikap tegas pada warga yang buang sampah sembarangan.
Baca juga: Gempa Guncang Banten Minggu 30 Oktober 2022, Baru Saja Guncang di Luat, Berikut Info BMKG Magnitudo
Baca juga: Proses Pembuatan Captikus di Desa Wiau Lapi Minsel Sulawesi Utara
Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan dijerat dengan Perda Sampah Nomor 1 tahun 2021 dengan ancaman kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.
Rabu (26/10/2022) diadakan sidang tipiring bagi warga yang buang sampah sembarangan serta berjualan di tempat terlarang.
Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, membuka sidang itu.
Sebanyak 27 orang jalani sidang.
Atas belas kasihan hakim, mereka hanya dihukum bayar denda Rp 25 ribu per orang.
Namun nama mereka sudah ada dalam data.
Melanggar lagi hukuman bisa dijalankan maksimal.
Menurut Richard, sidang bertujuan menimbulkan efek jera bagi warga yang hobi buang sampah sembarangan.
"Diharapkan muncul kesadaran warga untuk menjaga kebersihan," katanya.
Kasatpol PP Manado, Yohanes Waworuntu, mengatakan sidang akan berlangsung setiap pekan.
