Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KDRT

Pria Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Kasus KDRT kepada Istri 

Pria Asal Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Kasus KDRT terhadap Istrinya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Pria Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Kasus KDRT kepada Istri  

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:

Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.

Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.

Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.

Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Laporan via Daring

Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.

Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved