Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Dipecat

Lagi, 2 Anggota Polisi Polda Gorontalo Dipecat, Keduanya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Polda Gorontalo kembali memecat dua personel polisi. Pemecatan ini menambah daftar polisi yang dipecat per tahun 2022.

Editor: Glendi Manengal

Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, mengeluarkan surat PTDH untuk tiga anggota Polri karena melanggar kode etik profesi. 

Ketiga Anggota Polisi yang dipecat yakni, Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud Anggota Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.

Upacara PTDH dilakukan di lapangan Mapolda Gorontalo pada Rabu (19/01/2022). 

Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat merupakan pemilik FX Famili, lembaga investasi bodong yang diduga menipu ribuan masyarakat. Kerugian ditaksir capai triliunan rupiah.

Artinya, pada bulan Januari 2022 saja, sudah ada 3 anggota Polda Gorontalo yang dipecat dengan PTDH

Dua bulan berselang, tak ada catatan pemecatan lagi. Pemecatan selanjutnya terjadi pada April 2022. 

Brigadir polisi (Brigpol) Dedy F Wartabone dipecat dari institusi kepolisian. 

Bintara saban hari bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa izin sah. Ia tidak meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Pemecatan Dedy F Wartabone dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Agus Nugroho.

“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik,” tegas Wahyu.

Selanjutnya pada Juli 2022, Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Ps Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bid Propam Kompol Vondy S Mawitjere, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur. 

Sebelumnya, Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam 10/7/2022.

Pada bulan selanjutnya yakni Agustus 2022, Polda Gorontalo memecat Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24). 

Keduanya dipecat karena terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam. Korbannya adalah Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal dunia.

Lalu baru-baru ini, Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kembali mengeluarkan surat pemecatan untuk empat anggota polisi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved