Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Minahasa

Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara Lantik Panwaslu Sonder yang Dituding sebagai Warga Manado

Bawaslu Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Lantik Panwaslu Sonder yang Dituding sebagai Warga Manado.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
HO
Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara Lantik Panwaslu Sonder yang Dituding sebagai Warga Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa tetap melantik Demke Laoh, Panswaslu Kecamatan Sonder yang sebelumnya dituding sebagai warga Kota Manado.

Erwin Sumampouw Anggota Bawaslu Minahasa, Sulawesi Utara, memastikan tudingan menyebut Demke Laoh sebagai Warga Kota Manado tidak terbukti.

Bawaslu Minahasa pun telah melakukan klarifikasi langsung di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa.

“Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Minahasa,” kata Erwin Sumampouw kepada tribunManado.co.id, Sabtu (29/10/2022).

Seleksi Panwaslu Kecamatan kata dia syarat administrasinya wajib memiliki KTP Minahasa

“Kalau tidak gunakan KTP Minahasa maka administrasi tidak diloloskan.

Yang memiliki KTP Minahasa boleh mendaftar di semua kecamatan, apalagi kecamatan yang belum memenuhi kuota yang harus diisi,” katanya.

Laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu disebut Demke Laoh pindah dadakan menjadi warga Minahasa sebelum pengumuman seleksi.

Sementara sebelumnya disinyalir dalam laporan yang bersangkutan masih berstatus Warga Manado ketika proses seleksi.

Meski dugaan pindah dadakan itu menjadi poin yang dipersoalkan dalam laporan, Erwin Sumampouw mengatakan, Bawaslu tidak mengurusi administrasi kependudukan semacam itu. 

“Poinnya yang bersangkutan mendaftar kemudian ada laporan ke Bawaslu Provinsi diteruskan ke Bawaslu Minahasa.

Untuk memastikan itu, Bawaslu ke Disdukcapil ketemu langsung Kepala Dinas cek data bersangkutan. Ada keterangan memastikan yang bersangkutan warga Minahasa,” katanya.

Penjelasan dikutip dari Disdukcapil Minahasa kata Erwin Sumampouw sudah diatur ketentuan KTP pindah daerah.

“Kalau pindah daerah misalnya dari Minahasa ke Manado. Jika berkas sudah dicabut (di daerah asal), diproses maka hari itu juga sudah jadi warga Manado,” katanya.

Namun soal pindah daerah bukan urusan Bawaslu Minahasa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved