Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sekitar 100 Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab

Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab buntut libatkan hampir 100 aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan Bigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Grafis Tribun Manado/ Istimewa
Sekitar 100 Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J sementara bergulir di persidangan.

Diketahui buntut kasus pembunuhan Brigadir J ini, sejumlah aparat kepolisian tersandung kasus Obstruction of Justice.

Pada kasus Obstruction of Justice hampir 100 aparat polisi di periksa.

Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai atasan yang menyuruh para bawahannya menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J, seperti CCTV dan sebagainya.

Baca juga: Acay Bersaksi dan Bongkar Kejadian Usai Penembakan Brigadir J, Dapati Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini

Pengacara Ferdy Sambo, eks KPK Rasamala Aritonang, membeberkan kedudukan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022). Ferdy Sambo diklaim sempat berjanji untuk mengambil seluruh tanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus Brigadir J.
Pengacara Ferdy Sambo, eks KPK Rasamala Aritonang, membeberkan kedudukan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (27/10/2022). Ferdy Sambo diklaim sempat berjanji untuk mengambil seluruh tanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus Brigadir J. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Ferdy Sambo pun mengungkap jika dia bersedia bertanggung jawab atas kesalahan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menekankan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo juga bersedia bertanggung jawab dan bersedia menanggung beban atas nasib dari para anak buahnya yang terseret dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, hampir 100 orang polisi diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Beberapa diantaranya menjadi tersangka Obstruction of Justice lantaran menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri untuk menutupi bukti-bukti pembunuhan.

Terkait hal ini, Rasamala menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan kode etik, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab.

Bahkan kepada seorang anak buahnya, Chuck Putranto, Ferdy Sambo mengaku akan menanggung seluruh konsekuensi yang terjadi karena perbuatannya.

Tak hanya dalam perkara yang melibatkan anak buahnya, Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dalam proses ini juga sudah didampaikan beberapa kali oleh Pak Ferdy Sambo, beliau kooperatif untuk semua perkara," ungkap Rasamala dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/10/2022).

"Artinya ada dakwaan terkait dengan pembunuhan 338-340 KUHP, ada juga Obstruction of Justice."

Baca juga: Gambar Brigadir J Masih Hidup yang Terekam CCTV Pos Satpam Kediaman Ferdy Sambo Duren Tiga

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Di awal ketika pemeriksaan etik pun sudah disampaikan secara tertulis bahwa beliau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved