Brigadir J Tewas
Sekitar 100 Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab
Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab buntut libatkan hampir 100 aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan Bigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J sementara bergulir di persidangan.
Diketahui buntut kasus pembunuhan Brigadir J ini, sejumlah aparat kepolisian tersandung kasus Obstruction of Justice.
Pada kasus Obstruction of Justice hampir 100 aparat polisi di periksa.
Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai atasan yang menyuruh para bawahannya menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J, seperti CCTV dan sebagainya.
Baca juga: Acay Bersaksi dan Bongkar Kejadian Usai Penembakan Brigadir J, Dapati Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini

Ferdy Sambo pun mengungkap jika dia bersedia bertanggung jawab atas kesalahan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menekankan bahwa kliennya siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo juga bersedia bertanggung jawab dan bersedia menanggung beban atas nasib dari para anak buahnya yang terseret dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, hampir 100 orang polisi diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Beberapa diantaranya menjadi tersangka Obstruction of Justice lantaran menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri untuk menutupi bukti-bukti pembunuhan.
Terkait hal ini, Rasamala menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan kode etik, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab.
Bahkan kepada seorang anak buahnya, Chuck Putranto, Ferdy Sambo mengaku akan menanggung seluruh konsekuensi yang terjadi karena perbuatannya.
Tak hanya dalam perkara yang melibatkan anak buahnya, Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dalam proses ini juga sudah didampaikan beberapa kali oleh Pak Ferdy Sambo, beliau kooperatif untuk semua perkara," ungkap Rasamala dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/10/2022).
"Artinya ada dakwaan terkait dengan pembunuhan 338-340 KUHP, ada juga Obstruction of Justice."
Baca juga: Gambar Brigadir J Masih Hidup yang Terekam CCTV Pos Satpam Kediaman Ferdy Sambo Duren Tiga

"Di awal ketika pemeriksaan etik pun sudah disampaikan secara tertulis bahwa beliau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan."