Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Angka Perceraian Tergolong Tinggi, Ketua FKUB Tomohon Sebut Gereja dan Pemerintah Harus Introspeksi

Data perceraian di Kota Tomohon menuai banyak komentar. Ketua FKUB Tomohon meminta gereja dan pemerintah introspeksi atas tingginya kasus perceraian.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
Istimewa, YT
Ketua FKUB Tomohon, Pdt Senduk GA Roeroe. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Angka perceraian di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tergolong tinggi.

Sebagaimana data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tomohon, tercatat sejak tahun 2020 hingga September 2022 ada 206 kasus perceraian.

Menariknya, jumlah kasus perceraian terus meningkat, yakni tahun 2020 ada 58 kasus dan 2021 76 kasus.

Kemudian sepanjang tahun 2022 periode Januari-September sudah ada 72 kasus.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tomohon, Pdt Senduk GA Roeroe, menyebut hal ini memprihatinkan.

"Tanggapan saya memprihatinkan," katanya via pesan singkat WhatsApp, Kamis (27/10/2022).

Dia pun mengatakan ini harusnya menjadi bahan introspeksi bagi gereja dan pemerintah.

"Masukan saya, gereja dan pemerintah harus melakukan introspeksi, kajian, dan perubahan," tambah pendeta yang akrab disapa Azer ini.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Tomohon, Albert Tulus, enggan memberikan keterangan terkait hal ini.

Beberapa kali dikonfirmasi baik via pesan singkat atau panggilan WhatsApp, Rabu (26/10/2022) dan Kamis (27/10/2022), pejabat yang juga merangkap sebagai Plt Kepala BKPSDM Tomohon ini enggan merespon.

Baca juga: 14 Drakor dengan Rating Terbaru di Minggu Keempat Oktober 2022, Ada The Queens Umbrella Hingga Blind

Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Tomohon Jenny Sampouw: Semua Agama Tak Menghendaki Terjadinya Perceraian

Bahkan, saat dikunjungi langsung di Kantor Disdukcapil Tomohon, Rabu (26/10/2022), yang bersangkutan tak ada.

Kepala Kantor Kemenag Tomohon Jenny Sampouw: Semua Agama Tak Menghendaki Terjadinya Perceraian

Angka perceraian di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tergolong tinggi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tomohon mencatat sejak tahun 2020 hingga September 2022 ada 206 kasus perceraian.

Menariknya, dari data tersebut tiap tahunnya terus menunjukkan peningkatan, yakni tahun 2020 ada 58 kasus, 2021 76 kasus.

Kepala Kantor Kementerian Agama Tomohon, Jenny Sampouw.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tomohon, Jenny Sampouw. (Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek)

Serta sepanjang tahun 2022 periode Januari-September 2022 sudah ada 72 kasus.

Data ini mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Tomohon, Jenny Sampouw.

Dia mengatakan, seiring dengan adanya data angka perceraian yang tergolong banyak tentu sebagai pembina umat jumlah tersebut bisa menurun.

"Kami berharap angka ini bisa menurun. Karena yang pasti bahwa semua agama mengajarkan supaya tak ada perceraian," ujarnya.

Dia mencontohkan di Agama Kristen dikatakan bahwa apa yang sudah dipersatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan manusia.

Pdt Senduk GA Roeroe M Teol
Pdt Senduk GA Roeroe M Teol (Istimewa Judie Turambi)

"Apapun tidak ada kata tidak cocok, harus dicocokkan. Karena kita harus menerima antara kelebihan dan kekurangan yang dimiliki pasangan kita masing-masing," ujarnya.

Ia menambahkan perceraian juga tak dikehendaki di agama lain.

"Tentu begitu pun dengan di agama-agama lain yang semuanya tak mengharapkan adanya perceraian. Sehingga sangat diharapkan dalam proses-proses melangkah ke jenjang pernikahan harus dimatangkan agar tak ada kata pisah atau perceraian," tukas Jenny.

Dia juga menjelaskan, untuk data perceraian biasanya dicatat di Pengadilan Agama dan Disdukcapil.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved