Polresta Manado
Polresta Manado Sulut Tilang 621 Pengendara Sepanjang Tahun 2022, Pelanggar Terbanyak Tak Pakai Helm
Polresta Manado Sulut Tilang 621 Pengendara Sepanjang Tahun 2022, Pelanggar Terbanyak Tak Pakai Helm.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka pelanggaran lalu lintas di Kota Manado, Sulawesi Utara, masih tinggi.
Tercatat sepanjang tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado sudah menilang 621 pengendara.
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Benyamin Undap saat dihubungi mengatakan jika 621 pelanggaran ini terjadi di semua titik di Manado.
"Ini data yang kami lakukan penilangan selama tahun 2022. Datanya dari semua pos lalu lintas di Manado," ujarnya Kamis 27 Oktober 2022 via telepon.
Perwira satu melati ini mengaku jika dari 621 penilangan yang dilakukan oleh pihaknya, paling banyak didominasi oleh pelanggaran yang tak pakai helm.
"Paling banyak tak pakai helm," ujarnya.
Ia menegaskan dari angka tersebut, Polresta Manado selalu meminta agar pengendara ikut sidang di pengadilan negeri dan membayar denda.
"Kalau sudah kita tilang maka yang bersangkutan harus ikut sidang di pengadilan negeri," ujarnya.
Sekedar diketahui, saat ini tilang manual di jalan sudah dihilangkan oleh Polresta Manado sebagai tindakan lanjut dari instruksi Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polresta Manado pun hanya bisa memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar di jalan.
Ditlantas Polda Sulut Tak Lagi Lakukan Tilang Manual
irektorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) menjelaskan bahwa mereka tidak lagi melakukan tilang secara manual.
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong, kepada Tribun Manado, Rabu (26/10/2022), mengatakan, sejauh ini saat anggota Ditlantas Polda Sulut bertugas di lapangan selalu mengutamakan teguran kepada para pelanggar.
"Macam kalau ada pengendara tidak pakai plat nomor, kita hentikan dan tanyakan apakah punya SIM, STNK.
Biasanya kita suruh panggil orang yang punya SIM untuk ambil kendaraan, dan kalau STNK ambil di rumah," ujar dia.
Namun, jelas dia, ketika ditunggu yang bersangkutan tidak datang-datang, orang tersebut kemudian dicurigai dan akan dilakukan penjemputan.
"Kita proses pelanggaran kriminal," ujar dia.
Dia pun berharap masyarakat agar tidak lagi membuat pelanggaran dan menaati peraturan lalu lintas.
"Masyarakat sekarang harus berhati-hati, karena kita sekarang kita akan arahkan ke proses kriminal, apabila kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat," jelasnya.
Tambajong menjelaskan, sejauh ini sudah banyak pelanggaran yang terjaring lewat kamera ETLE.
"Kalau sekarang per hari ada 900 pelanggar yang terjaring, makanya masyarakat harus patuh berlalu lintas agar tidak tertangkap kamera ETLE sebagai bukti pelanggaran tertentu," ujarnya.
Tambah 10 Kamera Regional
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mengatakan saat ini sudah ada surat Telegram Kapolda Sulut tentang pelaksanaan tilang ETLE.
Rencananya Ditlantas dalam waktu dekat akan mengaktifkan kamera mobile karena akan ada ketambahan 10 kamera regional.
Dia pun berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam membangun keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lewat bagaimana kita berlalu lintas.
Kata dia, kedepan kendaraan harus dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai peruntukan.
Seperti lampu, kaca spion dan plat nomor, knalpot.
"Sehingga polisi dalam pelaksanaan tugas betul-betul terdukung dalam masyarakat proaktif dan sangat berpartisipasi dalam berlalu lintas," jelasnya.
Diketahui ada 10 lokasi titik yang rencana akan dipasang Kamera Regional.
Di antaranya di daerah Malalayang dekat Lapangan Bantik.
Kemudian Kompleks Hotel Quality, daerah Bank BCA Manado, dekat Rumah Sakit Pancaran Kasih.
Lalu pertigaan Jalan Pumorow samping kantor BPJS, perempatan daerah Banjer, di depan Kantor Walikota, dan di Pasar Tuminting.
Sementara itu terkait Kamera Mobile, Tambajong mengatakan sudah melakukan ujicoba dengan nama cambok lantas, kamera mobile observasi pelanggaran lalu lintas.
"Jadi sistem kerjanya itu, dia hanya nyangkut di rompinya petugas, digantung di dada kiri dan bisa di helm di pasang.
Itu bisa memantau kendaraan yang melanggar di lapangan," jelasnya. (Ren/Nie)
• Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara Kunjungi Pembinaan ASN di Lingkup Kemenag Bolaang Mongondow
• Dinyatakan P21, Polres Minahasa Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Oknum ASN Pemkab Minahasa
• Gempa Bumi Hari Ini Kamis 27 Oktober 2022, 5 Kali Getarkan Indonesia, Info Terkini BMKG