Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Baiquni Wibowo Keberatan Dakwaan JPU Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Lakukan Tupoksi

Pengacara Baiquni, Junaedi Saibih meminta majelis hakim tak memproses surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
Kompol Baiquni Wibowo, dipecat karena menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu di antara tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo menjalani sidang.

Dalam sidang tersebut Baiquni mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan.

Ada beberapa hal yang menjadi poin keberatannya.

Baca juga: Sosok Dhani Choirunnisa Istri Kompol Baiquni, Tak Sengaja Berikan Hard Disk Rekaman CCTV ke Timsus

Majelis hakim menyatakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022) atau pekan depan.

Baiquni merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Majelis hakim mengatakan sidang tersebut rencana digelar sekira pukul 9.30 WIB.

"Tanggapan nota keberatan hukum terdakwa dinyatakan ditunda pada 3 November (2022) pukul 9.30 WIB," kata majelis hakim.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran Besar Istri Baiquni dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Terbelalak


Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengacara Baiquni, Junaedi Saibih meminta majelis hakim tak memproses surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Sebab menurutnya, perbuatan Baiquni merupakan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah.

"Dikarenakan segenap tindakan Saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam proses olah TKP dan/atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah," kata Junaedi saat membacakan eksepsi.

Saat itu, Baiquni menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J, Bantu Ferdy Sambo

Sehingga, Junaedi menegaskan jika kliennya melaksanakan perintah Ferdy Sambo melalui AKBP Arif Rahman Arifin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diatur dalam undang-undang (UU).

"Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Divpropam Polri telah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Tupoksi, peraturan, perintah atasan yang sah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Karenanya, Junaedi menegaskan tindakan tersebut tidak bisa menjadi tanggungjawab Baiquni yang menjalankan tugas dan fungsinya hanya berdasarkan informasi terbatas (asymmetric information).

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelanggara," ungkap dia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif Rachman.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved