Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J, Bantu Ferdy Sambo

Sebelumnya diketahui sebanyak 6 perwira Polri jadi tersangka obstruction of justice.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
2 Perwira polisi yang terlibat skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui sebanyak 6 perwira Polri jadi tersangka obstruction of justice.

Dari 6 perwira tersebut dua diantaranya mempunyai peran penting.

Yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Sutradara Diduga Lakukan Pemukulan ke Kru Perempuan, Dikenal Berprestasi

Kompol Chuck Putranto dipecat dalam sidang kode etik karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kompol Chuck Putranto dipecat dalam sidang kode etik karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. (HO)

Polri memecat Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, karena terbukti menghalangi penyidikan alias obstruction of justice.

Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhambat, yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV."

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV."

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat, sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Dibagi per Klaster

Sudah ada tujuh tersangka yang masuk dalam klaster closed circuit television (CCTV).

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, setelah proses hukum klaster CCTV setelah, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Habis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Dedi mengungkapkan, ada 28 polisi lagi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya, yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang, hingga pelanggaran ringan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved