Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Marah-marah, Tak Mau Makan dan Tak Bisa BAB di Penjara, Ini Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Serang

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik. Kini terungkap kondisi Nikita Mirzani saat ini tau makan dan mengalami.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Marah-marah, Tak Mau Makan dan Tak Bisa BAB di Penjara, Ini Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Serang. 

Nikita ditahan Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Marah-marah, Tak Mau Makan dan Tak Bisa BAB di Penjara, Ini Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Serang

Baca juga: Masih Ingat Enji Baskoro? Mantan Suami Ayu Ting Ting, Kini Cerai Lagi Gegara Ketahuan Selingkuh

Baca juga: Acay Bersaksi dan Bongkar Kejadian Usai Penembakan Brigadir J, Dapati Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini

Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved