Tilang Manual Dihentikan
Tindak Lanjut Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Minut Tidak Lagi Tilang Manual
Polres Minahasa Utara sudah tidak memberlakukan tilang manual. Harapannya, hal tersebut tidak menjadi kesempatan masyarakat untuk melanggar.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi soal larangan tilang manual.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan polisi lalu lintas (Polantas) akan memaksimalkan penilangan elektronik atau ETLE.
Hal ini terkait dengan adanya kamera ETLE yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Polres Minahasa Utara (Minut) menghentikan tilang manual.
"Berkaitan dengan hal ini, di Polres Minut kami sudah tidak melakukan tilang secara manual," ucap Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Julio Tampoi, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Asmalibrasi - Soegi Bornean, Asmara Telah Terkalibrasi
Baca juga: Pemkab Minut Bangun Toilet Umum Dekat Lapangan dan Pendopo, Robert Katuuk: Agar Warga Tak Kesulitan
Dikatakan mantan Kapolsek Tombariri ini, di Minut belum sarana prasarana (sarpras) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
"Kami akan lebih kedepankan pendidikan masyarakat (Dikmas) dan penyuluhan karena yang belum ada Sarpras ETLE di Kabupaten Minut," ucapnya.
Dengan begitu, Kasat mengimbau kepada masyarakat, dengan tidak lagi diberlakukannya penindakan secara langsung atau manual diharapkan tidak menjadi kesempatan masyarakat untuk melanggar.

"Diharapkan ini tidak menjadi kesempatan bagi masyarakat untul melanggar, karena penindakan secara ETLE tetap akan diberlakukan di wilayah Minut," tegasnya.
Lanjutnya, Sat Lantas Polres Minut akan terus usahakan sehingga sarana ETLE ini bisa tersedia.
"Kami akan usahakan, agar ETLE bisa segera tersedia, untuk menjamin Minut yang tertib berlalu lintas," tutupnya.(*)